Pertanyaan:
Dalam suatu keluarga mempunyai anak sebanyak 4 orang; keluarga tersebut hanya mampu membayar zakat fitrah untuk 5 orang, yaitu bagi suami-isteri dan tiga orang anaknya. Jadi masih seorang anak yang belum dapat dizakati. Bagaimana anak yang belum dapat dizakati tersebut, apakah berhak menerima zakat fitrah? (Mub. Mawa’ir, Moyudan, Sleman, Yogyakarta).
Jawaban:
Dalam Islam yang dikenai kewajiban hanyalah orang yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu, tidak dikenai kewajiban, termasuk membayar zakat. Kepala keluarga yang hanya mampu membayar 5 orang anggota keluarganya, sedang jumlah seluruhnya 6, cukup membayar fitrah untuk 5 orang anggota keluarga itu saja, karena kemampuannya hanya itu.
Keluarga tersebut berhak untuk menerima zakat fitrah, kalau keluarga tersebut termasuk kategori miskin. Dan melihat kenyataan tidak dapat membayar zakat fitrah untuk seluruh keluarga, agaknya tergolong orang miskin, karena pengertian orang miskin ialah orang yang pendapatannya di bawah rata-rata keperluan sehari-harinya. Jika kalaupun keluarga itu pada saat menjelang lebaran mempunyai pendapat lebih sedikit sehingga dapat membayar zakat untuk seluruh keluarganya, kalau memang keluarga itu tergolong orang miskin, dapat saja menerima zakat fitrah.
Kategori miskin/fakir bukan diukur dengan tidak dapatnya membayar zakat fitrah di hari akhir Ramadhan menjelang hari raya, juga kategori bukan miskin, tidak diukur dapatnya membayar zakat fitrah di waktu tersebut, tetapi seperti disebutkan tadi bahwa orang yang dikategorikan miskin ialah orang yang pendapatannya tidak memenuhi keperluan sehari-harinya. Jadi keluarga di atas, sekalipun dapat membayar zakat fitrah dapat juga menerima zakat.