Ibadah

Waktu Melempar Jumrah

Pertanyaan:

Bagaimana hukum melempar jumrah pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum tergelincir matahari (waktu pagi)? Bolehkah dengan alasan darurat karena panasnya udara di Mina? (Sebagian jama’ah Aceh tahun 1986, tetap melempar jumrah pada waktu tergelincir matahari. (Pembaca “SM”).

Jawaban:

Menurut Hadis riwayat Ibnu Abbas, Nabi melakukan pelemparan jumrah itu di waktu tergelincir matahari atau sesudahnya.

عن عبد الله بن عباس: رمى رسولُ اللهِ ﷺ الجِمارَ عندَ زوالِ الشَّمسِ أو بعدَ زوالِ الشَّمسِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi saw. melempar jumrah ketika tergelincir matahari atau sesudah tergelincir matahari. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At Tirmidzy dan menilainya Hadis itu Hasan).

Adapun berpendapat bahwa boleh melempar jumrah sebelum tergelincir matahari tidak mempunyai dasar yang kuat dari Nabi. Kecuali atas dasar darurat. Tentu saja kalau dasarnya darurat, adalah menurut ukuran yang wajar dan akurat, misalnya kalau dilakukan akan membahayakan para jamaah. Alasan itu dapat dibenarkan mengingat syara’ sendiri memberikan kebolehan melakukan sesuatu perbuatan yang tidak sempurna di kala darurat. Hanya saja, mengingat sekarang sudah banyak fasilitas yang tersedia, seperti kendaraan dan jalan melalui terowongan menuju Makkah yang cukup memadai, kiranya lebih baik menunggu sesudah tergelincir matahari dan melakukannya sesudah matahari tidak terlalu panas, sehingga pelemparan jumrah dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disebut dalam Hadis di atas dan pula kembali ke Makkah pada hari itu dan akan sampai di Makkah tidak sampai malam, sekalipun harus dengan barjalan kaki.

Baca juga:  Mengerjakan Haji Lagi atau Menghajikan Orang Miskin?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button