Pertanyaan:
Assalamu’alaikum w. w.
Saya dari keluarga besar Muhammadiyah, sejak belajar shalat saya tidak pernah melaksanakan qabliyah Jum’at karena kata para guru hal itu tidak ada hadisnya. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pertanyaan dari:
Niman Masir, [email protected]
(disidangkan pada hari Jum’at, 24 Zulkaidah 1435 H / 19 September 2014)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam w. w.
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Masalah yang sama sebenarnya sudah pernah ditanyakan, dan jawaban atas pertanyaan tersebut dapat dilihat di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, Kitab Shalat Jama’ah dan Jum’at, halaman 120 dan buku Tanya Jawab Agama Jilid 5 hal 53. Namun tidak ada salahnya dijelaskan kembali di sini.
Pengertian dari shalat sunnah qabliyah adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah adzan dikumandangankan sebelum menunaikan shalat wajib. Dalam hal ini shalat qabliyah Jum’at memang tidak ada tuntunannya. Namun yang ada adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum adzan Jum’at dikumandangkan, bisa berupa shalat sunnah mutlaq yang bisa dikerjakan semampu kita.
Dalam hadis disebutkan,
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى.
“Dari Abu Ayyub al-Anshari [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan memakai wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah Imam sejak ia datang sampai ia berdiri shalat, maka perbuatan tersebut menjadi pembebas dosa antara Jum’at hari itu dan Jum’at yang lain.” [HR. Ahmad]
Hadis tersebut diriwayatkan pula oleh ath-Thabrani. At-Tirmidzi berkata dalam kitab Majma’uz-Zawaid bahwa perawi hadis tersebut merupakan perawi yang tsiqah (dikutip dari kitab Nailul Authar jilid 3 hal 248 dalam bab Abwaabul-Jum’ah).
Disebutkan pula di dalam Shahih Muslim:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الجُمُعَةَ فَصَلّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّى مَعهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الجُمْعَةِ الاُخْرَى وَ فَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Barangsiapa yang mandi dan mendatangi shalat Jum’at kemudian ia shalat sunnah semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah imam sampai selesai, lalu ia mengerjakan shalat Jum’at bersamanya, maka dosa-dosanya yang terdapat di antara Jum’at itu dan Jum’at yang berikutnya dan ditambah tiga hari pasti diampuni.” [HR. Muslim]
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan, bahwa shalat qabliyah Jum’at itu tidak ada tuntunannya, namun seseorang dapat mengerjakan shalat sunnah semampunya yang dikerjakan sebelum adzan dikumandangkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah
https://hadits.in/muslim/1448
“Apakah kamu telah shalat dua rakaat?” ia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangunlah, dan shalatlah dua rakaat.” (HR. Muslim: 1448) – http://hadits.in/muslim/1448
bagaimana dengan hadits tersebut? apakah tidak bisa dijadikan dalil bolehnya sholat qobliyah? atau niatnya saja diganti