Pertanyaan:
Di dalam salat ‘Id tidak ada adzan dan iqamah sebelum salat. Tetapi hampir selalu ada seruan misalnya:
- As-salatu jami’ah—Sallu sunnatal li’idil adha/ fitri jami’atar rahima kumullah
- Salat akan dimulai harap jama’ah segera berdiri dan sebagainya.
Mohon dijelaskan boleh atau tidak seruan itu? kalau tidak, bagaimana seharusnya cara mengomando jama’ah yang sangat banyak.
Drs. Gunari, Jl. Sunan Kalijaga No.1 Ponorogo
Jawaban:
Seruan yang mengajak salat dalam salat ‘Id sejauh ini baru ditemukan dalil al-Hadits yang diriwayatkan Baihaqy melalui jalan asy-Syafi’i. Di dalam hadits itu dikatakan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepada muazzin dalam dua ‘Id agar menyerukan kepada para jama’ah dengan menyebut: as-salatu jami’ah.
Namun riwayat itu dinilai mursal (yakni Hadits yang gugur dari akhir sanadnya seseorang setelah tabi’in). Dari segi kekuatan, Hadits mursal dimasukkan ke dalam Hadits mardud (tertolak) lantaran jenis dan sifat perawi yang digugurkan itu tidak jelas, apakah ia seorang sahabat sehingga Hadits yang diriwayatkan dihukumi shahih, karena sahabat itu semuanya adil. Atau ia bukan sahabat, melainkan seorang tabi’in yang belum jelas ketsiqahannya. Dari dasar ini maka Hadits Mursal bisa diterima apabila dimarfu’kan kepada Nabi.
Namun jika merujuk kepada Hadits dari Ibnu Abbas dari Jabir dengan jelas menyebutkan:
… La iqamata wa la nida’a wa la syaia. Berarti tidak ada seruan resmi dalam bentuk apapun mengawali salat ‘Id. Selengkapnya hadits berbunyi:
حَدَّثَنىِ مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَناَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى عَطَاءٌ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللهِ الْأَنْصَارِىِّ قَالَا: لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلَا يَوْمَ الْأَضْحَى ثُمَّ سَأَلْتُهُ بَعْدَ حِيْنٍ عَنْ ذَالِكَ فَأَخْبَرَنِى، قَالَ أَخْبَرَنِى جَابِرُبْنُ عَبْدِ اللهِ الْأَنْصَارِىُّ أَنْ لَا أَذَانَ لِلَّصَلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ حِيْنَ يَخْرُجُ الْإِمَامُ وَلَا بَعْدَمَا يَخْرُجُ وَلَا إِقَامَةَ وَلَا نِدَاءَ وَلاَ شَيْئَ لَا نِدَاءَ يَوْمَئِذٍ وَلَا إِقَامَةَ (رواه مسلم)
Artinya: Jabir telah mengabarkan kepadaku: tidak ada adzan pada salat ‘Idain kerika imam keluar untuk menunaikan salat maupun setelahnya. Begitu juga tidak ada iqamah, tidak ada seruan apapun. Tidak ada seruan pada saat itu dan tidak pula iqamah. (HR. Muslim)
Menurut riwayat Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih dari Ibnul Musayyab, dikatakan bahwa yang pertama kali melakukan adzan pada salat ‘Id adalah Mu’awiyah.
Melihat keterangan di atas maka dari segi kekuatan sanad maka Hadits dari Ibnu Abbas dan Jabir yang bisa dijadikan hujjah, yakni tanpa adzan, iqamah maupun seruan lain.
Karena kalau ada seruan yang biasa mengawali salat ‘Id, dikhawatirkan akan muncul anggapan bahwa itu merupakan rangkaian yang perlu dilakukan.
Adapun cara yang lebih baik untuk memulai salat cukup dengan berdirinya imam seraya mengucapkan sawwu sufufakum.