Haji dan UmrahIbadah

Menggunakan Tabungan Haji untuk Keperluan Lain

Pertanyaan:

Bolehkah uang tabungan yang telah diikrarkan untuk biaya perjalanan haji dipergunakan untuk membuat rumah, untuk menikah atau untuk dibantukan kepada orang lain yang sangat membutuhkan?

Pertanyaan Dari:
Anas Fahmi Abdullah, Batang Jawa Tengah

Jawaban:

Sebagai telah diketahui bahwa ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima, dan diwajibkan kepada orang Islam yang telah aqil baligh serta memiliki kesanggupan yakni memiliki bekal dan memungkinkan pula dalam perjalanannya. Allah berfirman:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً. [آل عمران (3) : 97]

Artinya: “ … Ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah …” [QS. Ali Imran (3): 97]

Dalam hadits disebutkan :

عَنْ اَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَ جَلَّ: مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً قَالَ قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا السَّبِيْلُ؟ قَالَ: الزَّادُ وَ الرَاحِلَةُ. [رواه الدارقطني]

Artinya: “Dari Anas bahwa Nabi saw, pada firman Allah مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (orang yang sanggup mengadakan perjalanan), menyatakan bahwa beliau ditanya: Apa yang dimaksud dengan as-Sabiil (jalan)? Beliau menjawab: Bekal dan perjalanan.” [HR. ad-Daruquthni]

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Hakim, dan beliau juga mensahihkannya (Asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz V:13). Dijelaskan pula bahwa yang dimaksud dengan bekal oleh kebanyakan ulama adalah bekal untuk dirinya dan keluarganya sampai ia pulang dari tanah suci (menunaikan ibadah haji).

Mengingat bahwa haji sebagai sebuah kewajiban (rukun Islam yang kelima), maka hendaknya setiap orang Islam yang diberi keluasan rizki bercita-cita dan berusaha untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan terlebih dahulu berupaya untuk dapat memiliki bekalnya sebagai sarana dapat dilakukan ibadah haji itu. Dalam qaidah ushuliyah ditegaskan:

لِلوَسَائِلِ حُكْمُ اْلمَقَاصِدِ.

Artinya: “Hukum bagi sarana sama dengan hukum tujuannya.”

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji dapat dikatakan bahwa bagi orang Islam yang diberi keluasan rizki wajib untuk berusaha agar memiliki bekal guna dapat menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, menabung dan mengikrarkan untuk biaya perjalanan ibadah haji (BPH, dulu ONH), merupakan perbuatan bijak dan terpuji. Penabungnya dapat dikatakan sebagai hamba Allah yang sungguh-sungguh berupaya untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Uang tabungan haji ini hendaknya dijaga sedemikian rupa agar tidak digunakan untuk keperluan lain, sehingga maksud dari menabung dapat menjadi kenyataan.

Baca juga:  Adakah Zakat Bagi Pegawai?

Namun apabila dalam masa menabung ini terjadi sesuatu hal yang merupakan kebutuhan pokok baik bagi dirinya maupun  keluarganya, yang jika kebutuhan pokok itu tidak terpenuhi akan menimbulkan mafsadat atau menimbulkan madlarat lebih besar, sementara kebutuhan itu tidak dapat dicukupi oleh sumber dana yang lain atau bahkan tidak ada sumber dana yang lain kecuali tabungan haji, maka menurut pendapat kami uang tabungan haji dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok tersebut. Dalam qaidah fiqh disebutkan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ

Artinya: “Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

الضَّرَرُ اْلأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ اْلأَخَفِّ

Artinya: “Kemadlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadlaratan yang lebih ringan.”

Akan tetapi jika kebutuhan itu tergolong kepada kebutuhan pelengkap (sekunder/ tahsiniy), hendaknya jangan diambilkan dari uang tabungan haji.

Sekedar contoh, seorang pemuda lajang yang pada suatu saat harus menikah, sebab jika tidak segera menikah dia takut terseret kepada perbuatan maksiat, bahkan perzinaan. Pada saat itu dia tidak mempunyai biaya kecuali uang tabungan haji. Dalam hal ini ia boleh untuk menggunakan uang tabungan haji untuk biaya pernikahannya.

Seorang petani yang gagal panen karena tanaman padi di sawahnya terserang hama, atau seorang karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempat ia bekerja, pada saat ia kehabisan bahan makanan dan tidak mempunyai persediaan lain kecuali uang tabungan haji, menurut hemat kami ia boleh mengambil uang tabungan hajinya untuk menutupi dan mencukupi kebutuhan makan bagi keluarganya.

Seseorang yang rumahnya dari segi kesehatan sudah tidak lagi layak huni atau tidak lagi dapat menampung semua anggota keluarganya, atau rumah yang dihuni terkena musibah seperti tanah longsor, kebakaran, dan sebagainya, sementara untuk memperbaiki atau membangun rumah tidak ada biaya kecuali dari uang tabungan haji, menurut hemat kami uang tabungan haji dapat digunakan.

Baca juga:  Zakat Tanaman dan Ikan

Tentang penggunaan tabungan haji untuk membantu orang lain yang sangat memerlukan, dapat dikemukakan sebagai berikut. Islam mengajarkan kepada setiap pemeluknya untuk menjalin kerjasama atau saling tolong menolong dalam melakukan kebajikan. Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. [المائدة (5) :2]

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2]

Dalam surat al-Ma’un ditegaskan bahwa orang yang tidak mau atau enggan memberi pertolongan termasuk salah satu dari kelompok orang yang lalai terhadap nilai shalatnya yang oleh karenanya diancam dengan wail (adzab yang berat di akhirat). Dalam hadits diterangkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَ اللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ. [رواه مسلم]

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang melapangkan nafas seorang muslim dari sebuah kesusahan di dunia, maka Allah akan melapangkan nafas orang itu dari kesusahan di hari kiamat; barangsiapa yang mempermudah terhadap orang yang sedang mendapat kesukaran, maka Allah akan memudahkan terhadapnya di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela seorang muslim, maka Allah akan menutup cela(kesalahan)nya di dunia dan di akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya menolong sesama saudaranya.” [HR. Muslim]

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ كَرَجُلٍ وَاحِدٍ إِنِ اشْتَكَى عَيْنُهُ اشْتَكَى كُلُّهُ وَإِنِ اشْتَكَى رَأْسُهُ اشْتَكَى كُلُّهُ. [رواه مسلم]

Baca juga:  Bacaan Al Fatihah untuk Orang yang Meninggal Dunia

Artinya: “Dari Nu’man ibnu Basyir berkata: Orang-orang Islam seperti satu badan orang; apabila mengeluh (merasa sakit) matanya, maka mengeluh (merasa sakit) seluruh (anggota tubuh)nya, dan apabila mengeluh (merasa sakit) kepalanya, maka mengeluh (merasa sakit) seluruh (anggota tubuh)nya.” [HR. Muslim]

Dari keterangan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits yag telah dikutip, dapat dikemukakan bahwa seorang muslim harus menolong orang muslim yang lain yang sedang mengalami kesulitan atau tertimpa musibah. Bahkan ketika di suatu lingkungan masyarakat hanya terdapat satu orang yang dapat menolong atau memberi bantuan, maka dalam hal ini memberi bantuan tersebut hukumnya menjadi fardlu ‘ain baginya.

Sekedar contoh, jika ada orang miskin tertimpa musibah, seperti sakit keras yang jika tidak segera diobati sakitnya akan bertambah parah dan dapat menyebabkan kematian. Dalam hal ini wajib bagi orang-orang Islam yang lain untuk menolong atau membantunya. Bahkan jika di lingkungan masyarakatnya hanya terdapat satu orang yang mampu menolong atau memberi bantuan, maka fardlu ‘ain baginya untuk membantunya; artinya jika ia menolong mendapat pahala, tetapi jika ia tidak menolong, maka berdosa. Jika untuk menolong atau memberi bantuan ini tidak ada dana lain kecuali uang tabungan haji atau sumber lain tidak dapat mencukupi, maka boleh diambil dari tabungan hajinya.

Sungguhpun uang tabungan haji, jika sangat diperlukan dapat digunakan untuk menutup atau mencukupi kebutuhan pokok, namun penggunaan ini hendaknya betul-betul seperlunya saja, sehingga dengan sisa yang ada (jika mungkin) akan menjadi dorongan untuk menabung lagi sampai dengan tercukupi bekal biaya perjalanan hajinya – disamping pemborosan itu merupakan perbuatan yang dilarang agama.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 2, 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button