Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Di dalam buku fikih Islam sesuai dengan Putusan Majelis Tarjih yang ditulis oleh Drs. Musthafa Kamal Pasha, B. Ed, Drs. M.S. Cholil, M.A. dan Drs. Waharjani, M.Ag. terbitan Citra Karsa Mandiri halaman 109 tentang shalat Sunnat Isya disebutkan: “Shalat sunnat sebelum shalat Isya (qabliyah Isya) tidak dituntunkan (ghairu masyru)”. Pertanyaannya: Apakah sebelum shalat Isya tidak ada shalat sunnat ?
Pertanyaan Dari:
Dani Maharani, Depok Jawa Barat
(disidangkan pada Jum’at, 9 Muharram 1429 H / 18 Januari 2008 M)
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Untuk menjawab pertanyaansaudara perlu kami sampaikan terlebih dahulu beberapa hadis tentang shalat sunnat sebagai berikut;
1. Hadis riwayat Umi Habibah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ. [رواه مسلم: صلاة المسافرين وقصرها: فضل السنن الراتبة قبل الفرائض وبعد هن]
Artinya: “Ia (Umi Habibah) berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; Seorang hamba muslim yang melakukan shalat sunat sebanyak dua belas rakaat setiap hari selain shalat wajib, Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” [HR. Muslim]
2. Hadis riwayat Aisyah:
قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْ السُّنَّةِ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ. [رواه الترمذى]
Artinya: “Ia (Aisyah) berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa menetapi dua belas raka’at dari (shalat) sunnat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga, (yaitu) empat raka’at sebelum shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Maghrib, dua raka’at setelah shalat Isya dan dua raka’at sebelum shalat Fajar (shubuh).” [HR. at-Tirmudzi]
3. Hadis riwayat Ibnu Umar:
قَالَ حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ. [رواه البخارى]
Artinya: “Ia (Ibnu Umar) berkata; saya ingat (betul) sepuluh raka’at dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dua raka’at sebelum shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Maghrib, dua raka’at setelah shalat Isya, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh.” [HR. al-BuKhari]
Keterangan:
Hadis pertama(hadis riwayat Umu Habibah) menjelaskan tentang keutamaan shalat rawatib baik sebelum shalat fardlu maupun setelah shalat fardhu. Keutamaan yang akan diberikan bagi orang yang selalu menjaga (melaksanakan) shalat rawatib akan dibangunkan sebuah rumah di surga.
Hadis kedua (hadis riwayat Aisyah) menjelaskan bahwa orang yang akan diberi bangunan rumah oleh Allah di surga adalah orang yang selalu melaksanakan shalat sehari semalam sebanyak dua belas rakaat, yaitu; empat raka’at sebelum shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Maghrib, dua raka’at setelah shalat Isya dan dua raka’at sebelum shalat Fajar (shubuh).
Hadis ketiga (hadis riwayat Ibnu Umar) menjelaskan bahwa Ibnu Umar selalu ingat dan melakukannya sepuluh rakaat shalat (yang diajarkan) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu; dua raka’at sebelum shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Maghrib, dua raka’at setelah shalat Isya, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh (shalat fajar).
Dari hadis kedua dan ketiga di atas dapat disimpulkan bahwa ada sepuluh atau dua belas rakaat shalat rawatib, yakni shalat sunnat yang dikerjakan sebelum (qabliyah) atau setelah (ba’diyah) shalat fardhu, yaitu; dua raka’at atau empat raka’at sebelum shalat Dzuhur, dua rakaat setelah shalat Dzuhur, dua rakaat setelah shalat Maghrib, dua raka’at setelah shalat Isya, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh.
Dengan memperhatikan hadis-hadis di atas jelaslah bahwa tidak ada shalat sunnat rawatib sebelum shalat Isya (qabliyah Isya), begitu juga qabliyah shalat Ashar dan ba’diyah shalat Ashar.
Perlu kami sampaikan bahwa Muhammadiyah melalui Majlis Tarjih pada Muktamar Tarjih di Wiradesa Pekalongan Jawa Tengah tahun 1972 telah memutuskan tentang Shalat-shalat Tathawwu’. Dalam Muktamar Tarjih tersebut dijelaskan bahwa shalat-shalat Tathawwu’ yang berdasarkan tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berdasarkan dalil yang kuat ada 11 macam, yaitu:
- Shalat sesudah wudhu,
- Shalat antara adzan dan iqamah,
- Shalat Tahiyat (hormat ketika masuk) masjid,
- Shalat Rawatib,
- Shalat Malam,
- Shalat Dluha,
- Shalat akan bepergian,
- Shalat Istikharah (mohon dipilihkan),
- Shalat kedua hari raya (Fithri dan Adha),
- Shalat Gerhana Dua (matahari dan bulan)
- shalat Istisqa’ (mohon hujan).
(Lihat Himpunan Putusan Tarjih, hal 318-320)
Wallahu a’lam bishshawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 4, 2008