IbadahJumatShalat

Shalat Jumat Azan 1 Kali dan Jamaah Kurang dari 40 Orang

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum w. w.

  1. Apakah dalil azan hanya satu kali dalam salat Jum‘at?
  2. Apakah dalil salat Jum‘at boleh dilaksanakan oleh kurang dari 40 orang jama’ah?

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam w. w.

Terima kasih atas pertanyaan saudara, berikut ini jawaban dari kami:

Menurut syariat Islam, semua aktivitas kita mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali itu ada hukumnya, dan setiap hukum itu harus ada dalilnya. Jika yang saudara tanyakan hanyalah dalil suatu ibadah atau aktivitas, kami khawatir jika dalil yang kami ketengahkan tersebut akan menimbulkan salah paham. Seakan-akan kami setuju dengan hukum ibadah atau perbuatan yang ada dalilnya tersebut. Hal ini karena barangkali dalil tersebut lebih lemah dibandingkan dengan dalil hukum yang lain.

Oleh karena itu, seharusnya pertanyaannya adalah tentang hukum suatu ibadah atau perbuatan, karena secara otomatis akan dijawab dengan dalilnya sekaligus. Bahkan lebih dari itu, jika ada perselisihan di kalangan para ulama mengenainya akan dipaparkan secara lengkap. Namun meskipun demikian, kami berbaik sangka, saudara paham dengan yang kami maksudkan. Oleh karena itu berikut ini adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saudara.

1. Dalil azan hanya satu kali dalam shalat Jum‘at

1- عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ [رواه البخاري].

Artinya: “Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid, ia berkata: “Azan pada hari Jum‘at awalnya dahulu ialah apabila imam telah duduk di atas mimbar pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhu Namun ketika Utsman radhiyallahu ‘anhu (menjadi Khalifah) dan orang-orang bertambah banyak, beliau menambah azan ketiga di az-Zaurak (suatu tempat di pasar Madinah).” [HR. al-Bukhari]

Baca juga:  Anak Belum Baligh Berhaji, Bagaimana Hukumnya?

2- عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ قَالَ: لَمْ يَكُنْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ، قَالَ: كَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ إِذَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيُقِيمُ إِذَا نَزَلَ، وَلِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حَتَّى كَانَ عُثْمَانُ [رواه أحمد].

Artinya: “Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid anak saudara perempuan Namir, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu tidak memiliki selain satu muazin di dalam semua sholat, baik pada hari Jumat maupun lainnya, yang bertugas azan dan iqamah. Ia berkata: Bilal dahulu azan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at dan iqamah apabila beliau turun. Dan (dia juga melakukan seperti itu) untuk Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga (zaman) Utsman” [HR. Ahmad]

Dari dua dalil di atas, jelaslah bahwa azan shalat Jum‘at pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhu adalah hanya sekali. Lalu pada zaman Utsman, karena orang-orang bertambah banyak maka beliau menambah satu lagi azan untuk memberitahu masuknya waktu shalat. Lalu azan yang sebenarnya adalah azan sebelum imam berkhutbah.  Perlu ditekankan di sini bahwa, iqamah dalam beberapa hadis –termasuk hadis pertama di atas– juga disebut azan, sehingga seakan-akan yang ditambahkan Utsman adalah azan ketiga, padahal yang benar ialah hanya ada dua azan dan satu iqamah. Utsman menambahkan azan karena bertambahnya jumlah umat Islam pada masa itu sehingga beliau khawatir ada yang tidak mendengarkan azan. Adapun untuk kita sekarang cukup satu kali azan Jum‘at, karena kembali ke sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena azan sudah bisa dikumandangkan dengan pengeras suara sehingga semua orang bisa mendengarnya tanpa harus menambah azannya.

Baca juga:  Mengangkat Tangan Dalam Berdoa

2. Dalil shalat Jum‘at boleh dilaksanakan oleh kurang dari 40 orang jama‘ah.

عَنْ سَالِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي جَابِرٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَقْبَلَتْ مِنْ الشَّأْمِ عِيرٌ تَحْمِلُ طَعَامًا فَالْتَفَتُوا إِلَيْهَا حَتَّى مَا بَقِيَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا فَنَزَلَتْ “وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا ” [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Salim, ia berkata: Jabir radhiyallahu ‘anhu menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami shalat (Jum‘at) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tidak tersisa bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain dua belas orang. Oleh karena itu turunlah ayat: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Para ulama sepakat dan bahkan berijmak bahwa shalat Jum‘at itu harus berjamaah. Namun mereka berbeda pendapat tentang jumlah minimal jamaah. Madzhab Hanafi berpendapat, cukup tiga orang belum termasuk imam. Madzhab Maliki berpendapat minimal adalah dua belas sebagaimana dalam hadis di atas. Madzhab Syafii dan Hambali mengatakan minimalnya adalah empat puluh orang berdasarkan hadis-hadis yang lain. Namun yang rajih atau kuat menurut kami ialah tidak ada pembatasan dalam masalah jumlah, karena tidak ada hadis yang secara sharih (jelas) mensyaratkan jumlah tertentu. Selagi dilakukan secara berjamaah dengan jumlah banyak menurut suatu adat maka shalat Jum‘at itu sah dilakukan.

Wallahu alam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 11, 2014

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button