IbadahShalat

Shalat Taubat, Adakah Dasar Hukumnya?

Pertanyaan:

Mengapa dalam HPT tidak dikenal dengan shalat taubat, padahal dalam majalah As-Sunnah ada shalat taubat serta disebutkan dalil-dalilnya? Mohon penjelasan!

Penanya:
Sujoko,
Sekretaris PCM Ampel, Boyolali, Jawa Tengah

Jawaban:

Tentang shalat taubat tidak tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut. HPT itu merujuk kepada ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi saw. Kalau kita baca buku-buku seperti Nailul-Authar karangan Imam asy-Syaukani, Subulus-Salam karangan Imam ash-Shan‘ani, Zadul-Ma‘ad karangan Ibnul-Qayyim al-Jauziyah, juga mereka tidak mencantumkan di dalamnya tentang shalat taubat. Hanya akhir-akhir ini dalam kitab-kitab yang ditulis oleh as-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus-Sunnah atau TM Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Pedoman Shalat, kedua ulama ini mencantumkan dan menempatkan shalat taubat dalam deretan shalat-shalat sunah.

Kalau kita meneliti latar belakang mengapa dalam HPT tidak dicantumkan/ dimasukkan shalat taubat, juga shalat tasbih, dalam deretan shalat-shalat sunah, karena hadis-hadis tentang shalat taubat itu masih diperselisihkan tentang keshahihannya oleh para ahli hadis. Memang di dalam kitab Sunan Abu Dawud, at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, masing-masing mereka membawa hadis Ali karramallaahu wajhah, dimana di dalam sanadnya ada orang yang namanya Asma bin Al-Hakam. Begitu pula dalam hadits riwayat Imam al-Baihaqy, Ibnu Abi Syaibah, al-Humaidi, Abu Ya‘la dan ath-Thabrani, juga semuanya ini melalui jalan Ali, yang di dalam sanadnya terdapat orang yang namanya Asma bin al-Hakam, dimana posisi Asma bin al-Hakam ini diperselisihkan oleh para ulama hadits . Artinya, sebagian ulama melemahkan Asma bin al-Hakam, bahkan Imam al-Bukhari mengingkari/menolak hadis dari jalan Asma bin al-Hakam ini. Tetapi sebagian ulama ahli hadis lainnya menganggap tsiqah Asma bin al-Hakam tersebut.

Baca juga:  Hukum Shalat Idul Fitri di Rumah di Saat Wabah Covid-19

Karena ada perbedaan pendapat ulama ahli hadis tentang Asma bin al-Hakam dan tidak ada riwayat dari jalan lainnya sebagai penguat, maka sesuai dengan qaidah umum yang dipegang ahli hadis, yaitu ‘jarah didahulukan daripada ta‘dil’, artinya cacat didahulukan daripada pujian, atas dasar itulah Majelis Tarjih pada waktu itu tidak memasukkan shalat taubat ke dalam deretan shalat-shalat sunat dalam HPT.

Demikian latar belakang secara singkat mengapa dalam HPT tidak dimasukkan shalat taubat dalam deretan shalat-shalat sunat.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button