Anak Belum Baligh Berhaji, Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan:
Apakah anak yang belum baligh wajib melakukan Haji, dan bagaimana kalau ia melakukan haji apakah sah atau tidak? (Fahruddin, JL. Gatot Subroto V/2304, Malang).
Jawaban:
Anak yang belum dewasa belum wajib melakukan ibadah Haji, berdasarkan Hadis Ibnu Hibban dan Al Hakim yang berlaku umum bahwa anak itu belum termasuk mukallaf, artinya dikenai kewajiban.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Kalam dibebaskan mencatat tiga perbuatan: Perbuatan anak-anak sampai ia baligh, perbuatan orang tidur sampai ia bangun dan perbuatan orang gila sampai ia sembuh atau sadar kembali.” (Diriwayatkan ahli Hadis kecuali Muslim dan lafaz dari Ibnu Majah).
Mengenai amal anak yang sudah mumayyiz (tentu termasuk haji) menurut ilmu Ushul Fiqh termasuk dapat diterima, karena anak yang mumayyiz itu termasuk yang mempunyai ahliyyatul ada naqishah, artinya kalau belum melakukan perbuatan yang diperintahkan syara’ belum dikenai hukuman atau beban dosa, tetapi kalau melakukan perbuatan yang baik, maka perbuatan baik itu dapat dinilai sebagai amal perbuatan yang mendapat pahala.