Ibadah

Puasa Setiap Hari Kecuali Sehari atau Dua Hari dalam Satu Minggu

Pertanyaan:

Puasa hari Senin dan hari Kamis ada dasarnya dalam Hadits. Orang yang puasa setiap hari tidak diperbolehkan oleh Nabi dan diberi tuntunan agar puasa sehari dan berbuka sehari. Haramkah hukumnya kalau saya puasa setiap hari Senin dan seterusnya sampai hari Jum’at atau hari lainnya tidak puasa. Mohon dalilnya (Ahmada Sy. Karyawan Depag Cirebon)

Jawaban:

Kalau kita lihat pada Hadits-hadits yang melarang puasa maka kita dapati bahwa larangan puasa ialah untuk puasa terus menerus setahun lamanya termasuk pada dua hari raya. Hal ini didasarkan pada Hadits riwayat Ahmad, Bukhari, dan Muslim.

لا صام من صام الأبدَ

Artinya: “Tidaklah berarti puasa orang yang selamanya berpuasa.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Para ulama mengartikan selamanya ini dengan puasa dahr yang dilakukan sepanjang tahun dan di dalamnya termasuk puasa di hari-hari dilarang puasa. Kalau dilakukannya tidak termasuk pada hari-hari diharamkannya puasa, yakni di kedua hari raya dan hari-hari tasyrik, maka larangan itu mengandung hukum makruh. Yang demikain itu pun,

kalau sekiranya badannya memang kuat. Kalau badannya tidak kuat, sehingga kesehatannya terganggu dan mengganggu aktivitas hidupnya sehari-hari tetap haram hukumnya.

Adapun mengenai sehari puasa dan sehari tidak, adalah sebagai alternatif terbaik untuk seseorang dalam mengatur aktivitas hidupnya yang dituntut untuk seimbang antara mengurusi kesejahteraan hidupnya di dunia dan akhirat.

Puasa satu hari dan tidak satu hari ini, dinasihatkan kepada seseorang yang karena melakukan ibadah di malam harinya dan puasa di siang harinya sehingga Nabi saw diberi petunjuk agar setiap minggunya tiga hari saja. Tetapi orang itu masih mendesak untuk dapat melakukan puasa lebih dari tiga itu merasa masih ada kemampuan untuk melakukan puasa lebih dari itu. Maka Rasulullah saw pun bersabda:

فَصُمْ صِيامَ نَبِيِّ اللهِ داوُدَ ﵇، ولا تَزِدْ عليه، قُلتُ: وما كانَ صِيامُ نَبِيِّ اللهِ داوُدَ ﵇؟ قالَ: نِصْفَ الدَّهْرِ

Artinya: “Puasalah seperti puasanya Nabi Dawud, dan janganlah menambahnya” Berkata orang itu (‘Abdullah ‘Amr): “Bagaimanapun puasa Nabi Dawud itu?” Jawab Nabi saw: “Nabi Dawud dulu puasa sehari dan berbuka satu hari” (HR.. Ahmad dan lainnya)

Anjuran untuk melakukan puasa sebagaimana puasa Nabi Dawud, seperti tersebut dalam Hadits di atas diikuti dengan satu larangan yang berbunyi: Falaa tazid ‘alaih (maka jangan engkau menambahnya). Larangan itu dapat dijadikan dalil untuk melarang orang puasa yang melebihi Nabi Dawud.

Dari segi lain dapat dipersoalkan, bahwa setiap cara ibadah hendaknya dilakukan dengan dasar dalil. Demikianlah kaidah umum dalam agama. Tentu dapat dipertanyakan apakah dasar orang melakukan puasa selama satu minggu berturut-turut kecuali hari Sabtu atau Ahad, hal ini tidak kita dapati, sehingga tidak perlu dilakukan. Kecuali kalau dengan maksud bukan ibadah, sekadar untuk mengurangi berat badan, hal ini tidak ada larangan, kalau tidak menimbulkan kemadharatan.

Baca juga:  Makanan Mentah atau Masak untuk Fidyah?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button