Pertanyaan:
Apakah pokok/modal dagang wajib dizakati tiap tahun, ataukah cukup sekali saja? Misalnya, seorang pengusaha dengan modal Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setelah satu tahun berjalan pokok dan keuntungan mencapai Rp. 45 juta, kemudian dikeluarkan zakatnya Rp. 40 juta sebagai modal yakni 2,5% x Rp. 40 juta sama dengan 1 (satu) juta dan dizakati pula yang 5 juta yakni 2,5% x Rp. 5 juta sama dengan Rp. 125 ribu. Setelah berjalan satu tahun lagi uang menjadi Rp. 60 juta, apakah yang dizakati hanya tambahan modal dari tahun pertama, yakni Rp. 5 juta dan keuntungan yang Rp. 10 juta, ataukah yang dizakati itu Rp. 60 juta? (H. Tjik Den, Muaradua, Sum-Sel).
Jawaban:
Harta perdagangan wajib dizakati sebesar 2,5% setelah berjalan satu tahun. Artinya setelah perdagangan itu berlangsung selama satu tahun, jumlah uang hasil keuntungan beserta modalnya dizakati bersama-sama, bukan hanya modalnya saja, bukan pula laba atau keuntungannya saja. Seperti contoh yang Anda tanyakan, kalau seorang berdagang dengan modal Rp. 40 juta, setelah berjalan satu tahun, jumlah modal dan keuntungannya menjadi Rp. 45 juta, maka jumlahnya Rp. 45 juta itulah yang dizakati 2,5% (dua setengah persennya). Demikian juga setelah satu tahun dan dizakati 2,5% kemudain berlangsung setahun lagi dan jumlah uang menjadi Rp. 60 juta, maka yang dizakati ialah harta dagangan yang berjumlah Rp. 60 juta tersebut.