Al-Qur'an dan HaditsIbadahShalat

Maksud Hadis “di antara setiap dua adzan ada shalat”

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Di dalam buku fikih Islam sesuai dengan Putusan Majelis Tarjih yang ditulis oleh Drs. Musthafa Kamal Pasha, B. Ed, Drs. M.S. Cholil, M.A. dan  Drs. Waharjani, M.Ag. terbitan Citra Karsa Mandiri halaman 109 tentang shalat Sunnat Isya disebutkan: “Shalat sunnat sebelum shalat Isya (qabliyah Isya) tidak dituntunkan (ghairu masyru)”. Pertanyaannya: (kalau demikian) Apakah pendapat tersebut bertentangan dengan hadis yang berbunyi “Baina kulli azanaini shalat“?

Pertanyaan Dari:
Dani Maharani, Depok Jawa Barat
(disidangkan pada Jum’at, 9 Muharram 1429 H / 18 Januari 2008 M)

Jawaban:

Waalaikumussalam  Wr. Wb.

Pertanyaansaudara tentang hubungannya dengan hadis yang saudara tanyakan, yang nash lengkapnya sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ. [رواه البخارى: الأذان: بين كل أذانين صلاة لمن شاء]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah ibn Mughaffal ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Di antara setiap dua adzan (ada) shalat, di antara setiap dua adzan (ada) shalat, kemudian beliau menekankan pada kali ketiga (dengan tambahan) bagi siapa yang menghendakinya.” [HR. al-Bukhari]

Hadis tersebut memberi petunjuk bahwa pada setiap kali sesudah adzan menjelang iqamah disyariatkan shalat sunnat. Artinya antara adzan dan iqamah tersedia waktu untuk mendirikan shalat sunat sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik shalat sunnat yang tergolong sunnat muakkadah, yaitu shalat sunnat yang dikuatkan pelaksanaannya yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau shalat sunnat ghairu muakkadah, yakni shalat sunnat yang tidak dikuatkan pelaksanaannya, pernah dikerjakan oleh beliau tetapi sering ditinggalkannya.

Baca juga:  Hukum Menyembelih Qurban Untuk Isteri Yang Telah Meninggal

Yang dimaksud kalimat “adzanaini” dalam hadis di atas adalah (antara) adzan dan iqamah, sedang maksud kalimat “shalat” setelah lafadz “adzanaini” adalah waktu shalat atau shalat sunnat yang jumlahnya dua atau empat raka’at yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun shalat sunat Qabliyah yang berdasarkan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seperti yang kami sebutkan di atas (2 atau 4 raka’at sebelum shalat Dzuhur dan 2 raka’at sebelum shalat Shubuh) dan tidak atau belum ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para shahabat melakukan shalat qabliyah Isya. Dengan demikian, jelaslah bahwa tidak ada shalat Rawatib Qabliyah Isya, tetapi shalat sunat lainnya (selain rawatib qabliyah) dapat dikerjakan.

Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 4, 2008

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button