Hukum WarisIbadah

Ketentuan Ahli Waris Pengganti

Pertanyaan:

Assalamu’alailkum wr. wb.

Setelah ada Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI), muncul istilah Ahli Waris Pengganti. Sehubungan dengan hal ini, ada tiga hal yang saya tanyakan:

  1. Apa yang dimaksud ahli waris pengganti menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam?
  2. Benarkah bahwa ahli waris pengganti itu hanya berlaku untuk anak, sedang bagi saudara si mayit yang sudah meninggal lebih dahulu tidak bisa digantikan kedudukannya oleh anak-anaknya. Apa alasannya?
  3. Mohon jawaban pembagian warisan, jika si mayit tidak mempunyai anak, sudah tidak punya ayah dan ibu meninggalkan ahli warisnya seorang isteri, seorang saudari perempuan, 2 anak perempuan dari saudarinya yang sudah meninggal lebih dahulu, 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki dari saudari perempuannya yang sudah meninggal lebih dahulu, 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan dari saudara laki-lakinya yang juga sudah meninggal lebih dahulu.

Harta peninggalannya sesudah dipakai untuk membayar hutang, wasiat dan setelah dibagi gono-gini, tinggal Rp 1.000.00,00. Untuk lebih mempermudah saya gambarkan sebagai berikut: A bapaknya mayit (sudah meninggal), B ibunya (sudah meninggal), C saudari perempuan (sudah meninggal) ia mempunyai 2 anak perempuan, D saudari yang perempuan masih hidup, E saudari perempuan (sudah meninggal) ia mempunyai 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, F saudara laki-laki (sudah meninggal) ia mempunyai 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, G si mayit (pewaris) dan H adalah isterinya G (masih hidup).

Mohon penjelasan tentang masalah ini menurut Hukum Islam/ Kompilasi Hukum Islam, sehingga terwujudlah keadilan dan ittiba’ al-Qur’an dan as-Sunnah.

Ahmad Karim Zaidan, di Jalan Wates 983 Yogyakarta

Jawaban:

Ahli waris pengganti yang diatur dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) oleh ulama mawaris/ faraid tidak disebut ahli waris pengganti, tetapi ahli waris langsung. Sebagai contoh, apabila seorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan dan seorang cucu laki-laki dan anak laki-lakinya yang meninggal dunia lebih dahulu sebelum pewaris meninggal. Menurut ulama faraid, cucu tersebut bukan ahli waris pengganti. Tapi ahli waris langsung/ mandiri, yang statusnya sebagai ‘asabah. Sedangkan dalam KHI, cucu tersebut sebagai ahli waris pengganti, karena dia menggantikan kedudukan ayahnya.

Dalam kasus yang Saudara kemukakan, dua anak laki-laki dan tiga anak perempuannya F, menurut ulama faraid, mereka adalah ahli waris langsung. Sedangkan menurut KHI, mereka adalah ahli waris pengganti. Baik menurut ulama faraid maupun menurut KHI, anak-anaknya F itu berhak menerima warisan. Cuma bagiannya berbeda, kalau dibagi menurut pembagian ulama faraid dengan pembagian menurut KHI.

Dalam pada itu, perlu juga diketahui, bahwa menurut KHI kalau ahli waris yang akan diganti kedudukannya itu berhak menerima warisan, maka ahli waris penggantinya juga berhak menerima bagian.

  Dalam kasus yang Saudara tanyakan, semua anak-anak dari C, E, dan F berhak menerima warisan. Tetapi tidak demikian halnya menurut ulama faraid, posisi atau status ahli waris itu berbeda-beda sekalipun hubungan mereka kepada si pewaris bersamaan, seperti dalam kasus yang Saudara kemukakan. Anak-anaknya C, E dan F adalah sama-sama kemenakan pewaris (G). Tapi, sebagai ahli waris dari G, mereka tidak semuanya mendapat warisan. Hal itu sangat tergantung kepada status mereka, sebagai ahli waris saja.

Ulama faraid membagi ahli waris kepada tiga kelompok, yaitu: zawul furud, ’asabah dan zawil arham. Sedangkan KHI membaginya kepada dua kelompok, yaitu ahli waris langsung dan ahli waris pengganti.

Ahli waris zawul furud, yaitu ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Seperti ibu bagiannya 1/6 atau 1/3, nenek bagiannya 1/6, seorang anak perempuan ½ kalau seorang dan 2/3 kalau dua orang atau lebih, dan lain-lain. ahli waris ‘asabah, yaitu ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan. Ia menerima sisa setelah diambil bagiannya ahli waris zawul furud kalau mewarisi dengan ashabul furud atau menerima seluruh harta peninggalan, kalau tidak ada ahli waris zawul furud. Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak adalah contoh dari ahli waris ‘asabah. Semua ahli waris ‘asabah berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan ahli waris zawul arham ialah karib kerabat dari pewaris, tetapi tidak termasuk dalam kelompok zawul furud dan ‘asabah. 

Baca juga:  Wanita Nifas dan Menyusui Wajib Fidyah atau Juga Qadha Puasa?

Ahli waris zawul arham baru berhak menerima warisan, kalau tidak ada ahli waris zawul furud atau ‘asabah. Selagi kedua kelompok ahli waris ini ada, meskipun hanya seorang, maka ahli waris zawul arham tidak berhak menerima warisan. Contoh, ahli waris zawul arham yaitu semua keturunan dari anak perempuan, baik laki-laki maupun perempuan; semua keturunan dari saudari perempuan, anak perempuannya saudara; saudarinya bapak; semua saudara/ saudarinya ibu, dan lain-lain. Dalam kasus yang Saudara kemukakan, anak-anaknya C dan E adalah zawul arham, karena mereka keturunan dari saudari perempuan. Pembagian ahli waris kepada tiga kelompok ini berdasarkan ketentuan nas, baik al-Qur’an maupun al-Hadits serta penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang petunjuknya tidak sarih (jelas). Dalam ayat 11, 12 dan 176 surat an-Nisa’, telah disebutkan beberapa orang ahli waris beserta bagiannya. Seperti terlihat dalam firman Allah surat an-Nisa’ ayat 11:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ

Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga…”

Dalam ayat 11 surat an-Nisa’ di atas, ahli waris yang sudah ditetapkan bagiannya ialah anak perempuan, ibu dan bapak. Oleh karena itu, mereka sering disebut ahli waris zawul furud. Dalam pada itu, anak laki-laki yang disebutkan juga sebagai ahli waris, tapi tidak disebutkan berapa bagiannya. Bagian anak laki-laki hanya ditemukan perbandingan penerimaannya, dengan anak perempuan, yaitu setiap bagian satu anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan atau 2 : 1. Oleh karena tidak disebutkan bagiannya secara pasti, maka besar kecilnya penerimaan ia tergantung kepada ada atau tidaknya, banyak atau sedikitnya ahli waris zawul furud. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa Rasul berkata:

            أَلْحِقُوْا الفرائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Artinya: “Berikanlah harta warisan itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama.”

Kata bi-ahliha dalam Hadits di atas, oleh para ulama diartikan ahli waris zawul furud. Dengan demikian makna Hadits tersebut, berikanlah harta warisan itu kepada ahli waris zawul furud, kalau ada sisanya maka sisa tersebut merupakan bagian ahli waris ‘asabah.

Menurut para ulama, yang dimaksud dengan kata aula rojulin zakarin dalam Hadits di atas ialah kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan si mayit (pewaris), tanpa diselingi oleh orang perempuan. Hal ini bisa jadi antara dia dengan pewaris tidak ada perantara sama sekali. Seperti anak laki-lakinya pewaris, ayahnya pewaris; atau antara dia dengan pewaris diperantarai tetapi perantaranya itu bukan perempuan, seperti cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara sekandung, saudara sebapak, paman sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki; dan lain-lain. Oleh karena itu sekalipun ia laki-laki, tapi kalau yang menjadi perantaranya itu perempuan mereka tidak termasuk ‘asabah, dan bukan pula zawul furud, karena ahli waris zawul furud itu sudah disebutkan personil-personilnya. Ahli waris inilah yang oleh para ulama disebut dengan zawil arham. Mereka ini dalam hubungan kekerabatannya dengan pewaris dihubungkan/diperantarai oleh perempuan. Oleh karena mereka tidak disebut secara khusus dalam al-Qur’an dan hadits, maka menurut para ulama mereka harus dibelakangkan dalam menerima warisan, yaitu kalau sudah tidak ada lagi ahli waris zawul furud dan atau ‘asabah.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa kata walad dalam ayat di atas oleh para ulama diartikan dengan anak yang langsung (kandung) baik laki-laki maupun perempuan, atau keturunan selanjutnya dari anak langsung selama ia diperantarai/dihubungkan oleh laki-laki, seperti cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki, buyut/cicit laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki. Tapi kalau yang menjadi perantara itu perempuan, seperti cucu perempuan atau cucu laki-laki dari anak perempuan, maka tidak termasuk pengertian walad dalam ayat di atas, sehingga status mereka hanya sebagai zawul arham, meskipun hubungan kekeluargaannya dengan pewaris masih sangat dekat.

Baca juga:  Haruskah Menikah Dalam Keadaan Suci?

Demikian halnya pengertian akhun dan ukhtun (saudara/ saudari) dalam surat an-Nisa’ ayat 176, dipahami seperti pengertian walad di atas. Bahkan pengertian saudara oleh para ulama semakin dipersempit, karena anak perempuan dari saudara laki-laki sekalipun diperantarai oleh laki-laki tapi sudah tidak termasuk dalam pengertian saudara yang berhak menerima warisan. Lebih-lebih lagi kalau ia anak/keturunan dari saudari perempuan.

Sebenarnya al-Qur’an tidak tegas-tegas menyebutkan walad dan akhun itu seperti yang dipahami oleh jumhur ulama. Dengan demikian pemahaman jumhur ulama mengenai persoalan ini seperti dikemukakan di atas masih bisa dipertimbangkan lagi. Seumpama jumhur ulama mengartikan lafaz walad secara luas, sehingga selain anak yang langsung baik laki-laki maupun perempuan, masuk juga di dalamnya semua keturunan dari anak laki-laki maupun perempuan, dan ini sebenarnya masih dalam cakupan ayat, maka hampir tidak ada perbedaan antara KHI dengan pemahaman jumhur ulama tersebut. Atas dasar ini apabila KHI menetapkan adanya ahli waris pengganti, yang akan menggantikan kedudukan orang tuanya, sekalipun ahli waris itu berstatus zawul arham dalam konsep jumhur ulama dan ia menerima warisan bersama ahli waris zawul furud atau ‘asabah dalam konsep jumhur ulama, tidak berarti bahwa ketentuan KHI tentang ahli waris pengganti bertentangan dengan ketentuan al-Qur’an, sekalipun memang berbeda dengan pemahaman jumhur ulama. Di samping itu KHI bisa dikatakan sebagai produk ulama Indonesia, karena sebelum diberi dasar hukum yaitu Inppres Nomor 1 tahun 1991, materinya sudah dibahas terlebih dahulu oleh para ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta tanggal 2 s.d, 5 Februari 1988 dan diterima dengan baik.

Mengenai pertanyaan no. 2, menurut KHI, ahli waris pengganti itu tidak hanya berlaku bagi anak, tapi juga berlaku bagi saudara dan paman. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 185 ayat (1) KHI yaitu: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya…

Aturan di atas berlaku umum, yaitu siapa saja yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris, baik itu anak, saudara atau paman, mereka dapat digantikan oleh anak-anak. Dalam penjelasan pasal demi pasalnya, disebutkan bahwa pasal 185 ini cukup jelas. Oleh karena itu tidak bisa dipahami bahwa ahli waris pengganti hanya berlaku bagi anak saja.

Baca juga:  Maksud Hadis "di antara setiap dua adzan ada shalat"

Untuk menghitung beberapa penerimaan masing-masing ahli waris dalam kasus yang saudara ajukan, pertama: harus diperhatikan ketentuan pasal 185 ayat (2), bahwa bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Dalam kasus ini ahli waris yang sederajat adalah saudari si pewaris (D). Kedua, harus dilihat juga ketentuan pasal 182 yang mengatur bagian saudari/saudara, dan pasal 180 yang mengatur bagian janda.

Selanjutnya dihitung dengan cara bahwa saudari/saudara yang akan digantikan kedudukannya itu dalam kondisi masih hidup. Dengan demikian ahli waris dari G adalah isterinya (H), 3 orang saudari (C, D, E) dan seorang saudara (F). Dengan memperhatikan ketentuan pasal 182 dan pasal 180 KHI, maka bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: 

Isteri mendapat ¼ bagian (karena si pewaris tidak mempunyai anak), sisanya ¾ bagian untuk saudara dan saudari, dengan ketentuan bagian saudara sama dengan bagian dua orang saudari. Dengan demikian isteri mendapat ¼ x Rp 1.000.000 = Rp 250.000. Sisanya yaitu Rp 750.000 untuk 3 saudari dan 1 saudara (sebagai ahli waris ‘asabah). Untuk menghitung berapa penerimaan saudara dan berapa penerimaan saudari, bagian mereka (Rp 750.000) harus dibagi 5, 2 bagian untuk saudara laki-laki dan 3 bagian untuk saudari perempuan. Oleh karena itu bagian saudara laki-laki (F) sama adalah 2 x Rp 750.000 : 5 = Rp 300.000. Bagian saudari (C, D, E) masing-masing mendapat 1 x Rp 750.000 : 5 = Rp 150.000 (bagian satu saudara laki-laki sama dengan dua bagian saudari perempuan). Bagian mereka ini selanjutnya diberikan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti, kecuali bagiannya D karena ia masih hidup. Oleh karena itu dua orang anak perempuan C, masing-masing mendapat Rp 150.000 : 2 = Rp 75.000. Bagian E harus dibagi 9 bagian yaitu untuk 5 anak perempuan dan 2 anak laki-lakinya. Anaknya yang perempuan masing-masing mendapat 1 x (Rp 150.000) : 9 = Rp 16.666, sedangkan anaknya yang laki-laki masing-masing mendapat  2 x 150.000 : 9 = Rp 33.333. Adapun bagiannya F (Rp 300.000) harus dibagi 7 bagian, 4 bagian untuk 2 anak laki-lakinya dan 3 bagian untuk 3 anak perempuannya. Dengan demikian anak laki-laki masing-masing mendapat 2 x Rp 300.000 : 7 = Rp 85.714 dan anak perempuan masing-masing mendapat 1 x Rp 300.000 : 7 = Rp 42.857. Dari perhitungan ini dapat diketahui bahwa bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti yaitu D yang bagiannya Rp 150.000, sehingga masing-masing ahli waris pengganti dapat menerima bagian seperti dalam perhitungan ini.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button