IbadahRamadhan

Hutang Puasa Diganti Ahli Waris, Bolehkah?

Pertanyaan:

Seorang Islam mempunyai hutang puasa, bolehkah hutang puasa itu diganti oleh walinya (ahli warisnya)? (Amir Pranoto, Lemah Mukti, Kec. Dampelas, Kab. Donggala Sul-Teng).

Jawaban:

Boleh, didasarkan pada Hadis riwayat Jamaah dari Aisyah dan dari Ibnu Abbas.

حَدِيثُ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَن ماتَ وعليه صِيامٌ صامَ عنْه ولِيُّهُ

وَحَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ جاءَتِ امْرَأَةٌ إلى رَسولِ اللهِ ﷺ، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، إنّ أُمِّي ماتَتْ وعَلَيْها صَوْمُ نَذْرٍ، أفَأَصُومُ عَنْها؟ قالَ: أرَأَيْتِ لو كانَ على أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ، أكانَ يُؤَدِّي ذَلِكِ عَنْها؟ قالَتْ: نَعَمْ، قالَ: فَصُومِي عن أُمِّكِ

Artinya: Hadis Aisyah yang menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya”. (HR. Bukhari)

Dan lagi Hadis Ibnu Abbas seorang wanita berkata kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, padahal ia mempunyai hutang puasa nadzar, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya?” Jawabnya: “Bagaimana pendapatmu seumpama ibumu berhutang lalu engkau membayarinya, adakah itu dapat melunasi hutangnya?” Jawabnya: “Ya”. Maka sabda Beliau saw.. “Puasalah untuk ibumu” (HR. Muslim).

Yang menjadi persoalan, apakah termasuk hutang dan harus dibayar dengan puasa wali (ahli warisnya) kalau yang meninggal dunia (pada waktu belum meninggal) memang sudah tidak mampu untuk melakukan puasa, yang karena tidak kemampuannya itu puasanya dapat diganti dengan membayar fidyah sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi: WA ‘ALALLADZIENA YUTHIEQUUNAHU FIDYATUN THA’AAMU MISKIEN, yang artinya: “dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (dan tidak menjalankan puasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan kepada orang miskin”.

Sebagai penutup ayat itu dinyatakan bahwa barangsiapa yang mengerjakan kebajikan (dengan memberikan fidyah lebih banyak) hal itu lebih baik, tetapi kalau mau dikerjakan puasa juga hal itu lebih baik pula. Dan memahami ayat di atas, bagi orang yang mempunyai hutang di kala hidupnya, tetapi memang pada ketika itu tidak mampu berpuasa, setelah yang bersangkutan meninggal dunia, hutang puasanya dapat dilakukan oleh walinya dan hal itu lebih baik, tetapi dapat juga diganti dengan membayar fidyah, untuk satu harinya satu mud (± 0,60 kg) makanan.

Baca juga:  Zakat Hasil Tanaman Selain Padi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button