Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pertanyaan saya, teman saya sering merasakan seperti ada yang menetes dari kemaluannya pada waktu sholat. Bagaimana hukumnya?
Demikan, mohon kiranya Majelis Tarjih dan Tajdid berkenan menjawabnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Pertanyaan Dari:
Luqman Amirudin Syarif, [email protected]
(disidangkan pada Jum’at, 23 Muharram 1429 H / 1 Februari 2008 M dan 9 Rabiul Awal 1430 H / 6 Maret 2009 M)
Jawaban:
Menurut hemat kami sesuatu yang menetes itu boleh jadi sisa atau bakal air kencing yang tertahan dalam ujung kantong kemih. Oleh sebab itu sebaiknya ia memeriksa apakah ada bekasnya atau tidak. Kalau ada bekas dan hal itu diyakini, maka shalatnya batal dan harus diulang kembali sesudah membersihkan kemaluannya dengan air serta mengganti pakaian dalamnya, karena air kencing itu adalah najis, serta berwudlu kembali kemudian mengerjakan shalat dimulai dari awal. Kami juga menyarankan agar teman saudara itu memeriksa dengan cermat, apakah hal itu juga sering dirasakan di luar shalat, karena mungkin saja ada kelainan atau gangguan kesehatan yang perlu diperiksa oleh dokter.
Wallahu a’lam bishshawab
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 7, 2009