Fikih WanitaIbadahShalatWanita

Shalat Bagi Wanita, Lebih Utama di Rumah atau di Masjid?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum w. w.

Saya ucapkan terima kasih pertanyaan saya tentang cara duduk dalam tasyahud akhir telah mendapat jawaban (SM No.15/Thn ke-95), alhamdulillah sekarang saya telah mendapat kemantapan.

Sekarang ada lagi ganjalan bagi saya yang kami mohonkan jawaban yaitu tentang “wanita yang shalat berjamaah di masjid”. Konon lebih afdhal dilaksanakan di rumah saja, kata seorang penceramah sambil membacakan sebuah hadis. Akibat ceramah ustadz tersebut jamaah puteri di masjid saya makin lengang. Oleh karena itu, saya mohon jawaban lengkap.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum w. w.

Pertanyaan dari:
Sri Hartati, Semarang Jawa Tengah

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang ibu sampaikan. Persoalan keutamaan shalat perempuan di rumah atau berjamaah di masjid pernah pula ditanyakan dan telah kami berikan jawabannya. Silahkan saudari periksa Majalah Suara Muhammadiyah No. 7 dan 8 tahun 2008. Namun demikian, ada baiknya kami jawab kembali agar menjadi lebih jelas pemahamannya. Dari pertanyaan yang dikemukakan ada dua masalah yang seakan-akan bertentangan yaitu tentang “lebih afdhal (utama) perempuan shalat di rumah” dan “perempuan shalat di masjid”. Untuk menjelaskan kedua masalah tersebut kami sampaikan beberapa hadis dan bagaimana sebenarnya pemahaman terhadap hadis-hadis tersebut:

Pertama, hadis tentang shalat perempuan di rumah lebih afdhal:

حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَاصِمٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِى الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم- قَالَ «صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا» [رواه أبو داود :الصلاة: التشديد فى ذلك: 482]

Artinya: Ibnu al-Musanna telah menceritakan kepada kami bahwa Amr bin ‘Ashim telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Hammam telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Qatadah, diriwayatkan dari Muwarriq, diriwayatkan dari Abu al-Ahwash, diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Shalat perempuan di rumahnya lebih utama daripada shalat perempuan di kamar (pribadi)-nya dan shalatnya di kamar yang kecil dalam rumahnya lebih utama daripada di (ruangan lain) di rumahnya.” [HR. Abu Dawud; kitab as-Shalah, bab at-Tasydid fi Dzalik. Hadis no. 482]

Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Azim Abady dalam kitab Aun al-Ma’bub syarah Sunan Abu Dawud menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kalimat صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا  adalah shalat perempuan di rumahnya, karena kesempurnaan hijab/ lebih tertutup dan lebih terhindar dari fitnah, dan maksud kalimat أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا  adalah lebih utama dari shalatnya yang dilakukan di kamar yang ada di dalam rumah, sedang maksud kalimat وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا adalah shalatnya perempuan yang dilakukan di kamar yang kecil yang berada di dalam rumahnya yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang yang berharga.

Baca juga:  Perintah Berkurban Dalam Al-Qur'an

عَنِ السَّائِبِ مَوْلَى أُمِّ سَلَمَة عَنْ أُمُّ سَلَمَة زَوْجُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ. [صحيح ابن خزيمة ومسند أحمد]

Artinya: Diriwayatkan dari as-Sa`ib hamba Ummu Salamah, diriwayatkan dari Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sebaik-baiknya tempat shalat perempuan adalah di dalam rumah mereka”. [Sahih Ibnu Khuzaimah, bab; Ikhtiyar shalat al-mar`ah fi baitiha, juz 3 hal 92, hadis no. 1678, dan Musnad Ahmad, jilid 6, hal. 301]

Dari kedua hadis di atas dan yang semakna dengannya, para ulama berpendapat bahwa shalat perempuan di dalam rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid. Musthafa al-Adawy di dalam kitab Jami’ Ahkam an-Nisa (at-Thaharah wa as-Shalat wa al-Janazah), juz 1 hal. 299 menjelaskan bahwa hadis Ummu Salamah merupakan tambahan dari hadis yang menjelaskan shalat perempuan di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid. Selanjutnya beliau (al-Adawy) menjelaskan dengan terkumpulnya hadis-hadis tersebut dan yang semakna dengannya menunjukkan bahwa shalat perempuan di rumahnya lebih utama dan baik daripada shalatnya di masjid.

Kedua, hadis-hadis yang menjelaskan tentang perempuan shalat berjamaah di masjid, di antaranya sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي وَابْنُ إِدْرِيسَ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ [رواه مسلم: الصلاة: خروج النساء إلى المسجد إذا لم يترتب عليه فتنة: 668]

Artinya: Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami, ayahku dan Ibnu Idris telah menceritakan kepada kami, keduanya berkata; ‘Ubaidullah telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Nafi, diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Janganlah kalian melarang (mencegah) hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.” [HR. Muslim, kitab as-Salah, bab Khuruj an-Nisa ila al-masjid idza lam yatarattab ‘alaihi fitnah, hadis no. 668]

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْعَوَّامُ بْنُ حَوْشَبٍ حَدَّثَنِى حَبِيبُ بْنُ أَبِى ثَابِتٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ » [رواه أبو داود: ماجاء فى خروج النساء إلى المسجد: 567: الجلد 1: 222]

Artinya: Usman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami, al-Awwam bin Hausyab telah mengkhabarkan kepada kami, Habib bin Abi Sabit telah menceritakan kepadaku, diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Janganlah kalian melarang istri-istrimu (mendatangi) masjid-masjid, sedang (shalat di) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” [HR. Abu Dawud, bab Maa ja`a fi khuruj an-Nisa`i ilaa al-masajid, hadis no. 567, jilid 1, hal. 222]

Baca juga:  Zakat Fitrah Untuk Fakir Miskin

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ [أبو داود: الصلاة: ماجاء فى خروج النساء إلى المسجد: 478]

Artinya: Musa bin Ismail telah menceritakan kepada kami, Hammad telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr, diriwayatkan dari Abu Salamah, diriwayatkan dari Abu Hurairah, sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (menghadiri) masjid-masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka keluar dengan tanpa memakai wangi-wangian.” [HR. Abu Dawud, kitab as-Salah, bab Maa ja`a fii khuruj an-Nisa’ ilaa al-Masjid, hadis no. 478]

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْفَجْرَ فَيَشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ مُتَلَفِّعَاتٍ فِي مُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَرْجِعْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ [رواه البخارى: الصلاة: فى كم تصلى المرأة فى الثياب: 259]

Artinya: Abu al-Yaman telah menceritakan kepada kami, Syu’aib telah mengabarkan kepada kami, diriwayatkan dari al-Zuhri ia berkata; ’Urwah telah mengabarkan kepadaku bahwa Aisyah berkata; “Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat fajar (subuh), maka perempuan-perempuan mukmin ikut menghadiri shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menutup kepala dan mereka kembali ke rumah-rumah mereka tanpa seorangpun melihatnya.” [HR. al-Bukhari, kitab as-Salah, bab fii kam tushallii al-mar`ah fi as-siyab, hadis no. 259]

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ [رواه البخارى: الأذان: خروج النساء الى المسجد بالليل والغلس: 818]

Artinya: Ubaidullah bin Musa telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Hanthalah, diriwayatkan dari Salim bin Abdullah, diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Apabila istri-istrimu meminta izin kepadamu untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka.” [HR. al-Bukhari, kitab; al-Adzan, bab; Khuruj an-Nisa`i ilaa al-masjid bi al-lail wa al-ghalas, hadis no. 818]

Ketiga, hadis-hadis yang menjelaskan bahwa shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian, di antaranya:

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ عَلَى صَلَاةِ الرَّجُلِ وَحْدَهُ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً [رواه الترمذى: الصلاة: ماجاء فى فضل الجماعة: 199]

Artinya: Hannad telah menceritakan kepada kami, ‘Abadah telah menceritakan kepada kami, diriwayat dari ‘Ubaidillah bin Umar, diriwayatkan dari Nafi, diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Shalat jamaah lebih utama dari shalat seorang diri dengan dua puluh tujuh derajat.” [HR. al-Tirmidzi, kitab as-Salah, bab maa ja`a fi fahdl al-jama’ah]

Berikut ini kami uraikan penjelasan mengenai hadis-hadis tersebut:

  1. Dari hadis riwayat Muslim dari sahabat Ibnu Umar dapat dipahami bahwa kaum laki-laki dilarang untuk menghalang-halangi perempuan pergi ke masjid untuk melakukan shalat berjamaah. Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini dan hadis-hadis yang semakna dengannya menunjukkan bahwa perempuan tidak dilarang untuk mendatangi masjid (untuk melakukan shalat) akan tetapi dengan memperhatikan beberapa syarat yang telah disebutkan oleh para ulama yang diambil dari beberapa hadis seperti hadis no 3 dan 4  di atas dan hadis lainnya, misalnya mereka tidak memakai wangi-wangian yang berlebihan, menggunakan pakaian yang menutup aurat, tidak ikhtilat dengan kaum pria, tidak menimbulkan fitnah.
  2. Hadis riwayat Abu Dawud dari sahabat Abu Hurairah menjelaskan bahwa kaum laki-laki dilarang menghalang-halangi kaum perempuan menghadiri masjid untuk melakukan shalat, walaupun sesungguhnya shalat perempuan di rumah lebih baik daripada shalat di masjid. Kata at-Talaffu’ dalam hadis di atas menurut al-Ashma’iy artinya adalah perempuan menggunakan pakaian sehingga menutup badannya. Sedang Ibnu Habib dalam syarah al-Muwattha` menjelaskan bahwa kata at-Talaffu’ artinya menutup kepalanya.
  3. Hadis no 4 riwayat al-Bukhari dari Urwah menjelaskan bahwa perempuan mukmin pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah biasa menghadiri shalat jamaah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti shalat subuh, dan mereka mengenakan (memakai) pakaian yang menutup aurat sampai tidak dikenal oleh para sahabat. Ad-Dawady menjelaskan bahwa maksud kata مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ tidak ada sorang jamaah yang dapat mengetahui secara pasti perempuan-perempuan yang menghadiri shalat bersama Rasulullah, sampai mereka (sahabat) tidak bisa membedakan antara Khadijah dan Zainab.
  4. Hadis no 5 riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar menjelaskan bahwa apabila para perempuan (istri) minta izin untuk melakukan shalat di masjid, maka para laki-laki (suami) hendaklah mengizinkannya.
Baca juga:  Bolehkah Penyembelihan Kurban di Luar Tasyriq?

Dari beberapa hadis dan penjelasan di atas dapat kami pahami bahwa hadis-hadis tersebut baik yang menjelaskan shalat perempuan di rumah lebih utama daripada shalat di masjid dan hadis tentang larangan bagi laki-laki untuk mencegah perempuan ke masjid dalam rangka shalat berjamaah semuanya dapat diterima sebagai dalil dan tidak bertentangan satu sama lainnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:

  1. Jika hal-hal yang dilarang tidak dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita shalat di rumah.
  2. Jika hal-hal yang dilarang dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita melakukan shalat berjamaah di masjid, dan wajib bagi suami untuk mengizinkannya.

Wallahu a’lam bisshawab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 11, 2011

Related Articles

3 Comments

    1. Mohon tunjukkan dalil yg di bawah ini Ustadz :
      “misalnya mereka tidak memakai wangi-wangian yang berlebihan”

      Dan dalil yg ini :
      Jika hal-hal yang dilarang dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita melakukan shalat berjamaah di masjid

  1. – Jika hal-hal yang dilarang dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita melakukan shalat berjamaah di masjid, dan wajib bagi suami untuk mengizinkannya.
    “Wajib” mengizinkannya pdhal diatasnya “hendaknya”. dan keutamaan perempuan sholat dirumah dasarnya shahih dan tidak akan berubah sebaliknya sprti yg anda katakan wanita lebih utama dimasjid karena kekhawatiran anda akan perempuan tidak aktif dimasjid? Persoalan fiqh harus disampaikan apa adanya tanpa merubah suatu hukum karna hanya sebuah kekhawatiran dan kepentingan.

    – para wanita menutup tubuh sampai para sahabat tidak bisa mengenali.
    Zaman sekarang mungkinkah perempuan kemasjid dan tidak ada seorangpun mengenali? Bisakah menghindari hal ini? Ini masuk salah satu persyaratan

    Saya besar dilingkungan Muhammadiyah, dibesarkan di Muhammadiyah tapi ada beberapa hal yang sangat mengganjal dan perlu saya keluarkan. Salah satunya ada salah satu anggota pengurus aisyiyah ranting mewajibkan perempuan untuk sholat dimasjid. Jangan tanya daerah mana yg pasti pengkaderan dari pusat spti apa sampai level ranting jd spti itu, evaluasi, revisi kedepankan kehati hatian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button