Pertanyaan:
Yang saya ketahui dalam HPT diterangkan zakat fitrah, zakat ternak, zakat perhiasan, zakat hasil bumi. Zakat fitrah dan zakat hasil bumi sudah saya laksanakan, sedang zakat perhiasan dan zakat ternak tidak punya, jadi tak saya jalankan. Yang ingin saya tanyakan apakah guru yang hasilnya Rp.150.000,00 per bulan harus membayar zakat, dan kalau harus membayar, bagaimana caranya, berapa jumlahnya dan diberikan kepada siapa? (Ny. Suroso, Tempel, Sleman).
Jawaban:
Dalam HPT memang belum tercantum zakat gaji atau pendapatan yang sifatnya hasil profesi karena belum dibicarakan dalam Muktamar Tarjih sehingga belum dimuat dalam HPT. Juga belum dimuat dalam buku buah keputusan Muktamar Garut yang berjudul AL AMWAAL FIIL ISLAM. Pokoknya hasil gaji yang setelah dikumpul selama satu tahun mencapai jumlah seharga 85 gram emas murni, dikeluarkan zakatnya sebanyak dua setengah persennya. Namun demikian ini baru pendapat TIM.