AkidahJenazahMakan dan MinumMuamalah

Hukum Makanan Dari Acara Hari Kematian

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pada diskusi kecil kami sesama jamaah maghrib, ada beberapa hal yang ingin kami pertanyakan antara lain:

Salah seorang di antara jamaah sering diberikan makanan yang berasal dari tetangga sebelah rumah yang biasanya menerima makanan dari orang lain yang mengadakan 3 hari, 7 hari atau semacamnya terhadap keluarganya yang meninggal. Bagaimana memakan makanan tersebut.

Mohon penjelasan,

Wasssalamualaikum Wr. Wb

Pertanyaan Dari:
Jamaah Masjid Nurul Muhsinin Paccinongan Kab. Gowa Sulawesi Selatan
(disidangkan pada hari Jum’at, 23 Syawal 1434 H / 30 Agustus 2013 M)

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan kepada kami. Pertanyaan yang senada sebagaimana pertanyaan yang saudara ajukan pernah ditanyakan kepada kami dan telah kami jawab dalam Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 3 tahun 2007 yang kutipannya adalah sebagai berikut: “Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita”. Ritual semacam ini tidak ada ajarannya dalam Islam. Kemudian sebagai acuan dasar mengenai makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi, alangkah baiknya saudara merujuk kepada Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 17 tahun 2006 tentang makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi.

Dalam surat al-Baqarah (2) ayat 173 disebutkan:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. [البقرة (2): 173[

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173].

Baca juga:  Hukum Takbir Keliling

Dalam kasus yang saudara kemukakan di atas, jika kita melihat realitas di masyarakat maka akan kita jumpai bahwa makanan yang dihidangkan pada acara-acara tersebut pada umumnya adalah makanan-makanan pokok yang halal kita konsumsi dalam kehidupan sehari-hari dan bukan termasuk makanan haram. Sehingga secara zat makanan tersebut halal untuk kita konsumsi. Namun, hukum asal halal ini bisa berubah haram jika ada niat atau maksud lain dari penghidangan makanan tersebut yang dikonsep dalam ritual tertentu yang tidak ada tuntunan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, misalnya dipersembahkan untuk arwah dan semacamnya. Hidangan semacam itu dalam masyarakat kita lazim dikenal dengan nama sesaji (Jawa: sajen) yang intinya adalah mempersembahkan sesuatu untuk selain Allah Subhanahu wa ta’ala. Memakan makanan yang demikian itu hukumnya haram.

Acara 3 atau 7 hari terhadap orang yang meninggal dunia merupakan ritual yang tidak ada tuntunan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak boleh dilakukan. Menurut kebiasaan suatu masyarakat, dalam acara tersebut ada makanan yang khusus disembelih atau dibuat sesaji dan ada makanan yang sekedar untuk konsumsi saja. Oleh sebab itu, jika makanan tersebut adalah daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah, maka haram dimakan sebagaimana kandungan surat al-Baqarah (2) ayat 173 di atas. Adapun makanan selain daging yang bukan untuk sesaji pada dasarnya tidak haram untuk dimakan. Namun demikian, sebagai upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif, maka dianjurkan untuk tidak memakan makan tersebut, dengan alasan Sadd adz-Dzari’ah, mencegah terjerumus pada kesyirikan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 22, 2013

Related Articles

3 Comments

  1. Berarti selama makanan itu tidak untuk sesajen boleh di makan kan??? Dan bagaimana hukum makanan yang hidangkan untuk jamaah yang membaca Yasin itu tidak masalah kn??

  2. Assalamualaikum Wr. Wb.

    Saya Teguh dari Yogyakarta, ada hal yang ingin saya tanyakan, yaitu apabila kita sudah terlanjur menerima makanan dari acara tahlilan dan tidak kita makan, tetapi kita kasihkan ke hewan misalnya ayam atau ikan karena takut mubazir, nah itu hukumnya seperti apa? Apakah hewan tersebut nantinya haram kita makan atau seperti apa?

    Terima kasih.

    Waalaikum salam Wr Wb.

  3. Assalamualaikum..,saya masih bingung antara salafi/wahabi dan muhammadiyah apakah msih sama dalam mengambil dalil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button