IbadahShalat

Gerakan Sujud yang Benar Sesuai tuntunan Rasulullah saw

Pertanyaan:

Bagaimana gerakan sujud yang benar menurut tuntunan Rasulullah saw?

– apakah meletakkan kedua lutut terlebih dahulu kemudian kedua tangan?

– ataukah dengan meletakkan kedua tangan terlebih dahulu, kemudian kedua lutut?

Widodo d.a SMEA Muhammadiyah Wedi Klaten Jawa Tengah

Jawaban:

Kedua pertanyaan saudara sama-sama ada dalilnya.

عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَ إِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ (رواه الخمسة إلا أحمد)

Artinya: Dari Wail bin Hujri ia berkata: “saya melihat Rasulullah saw bersujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan jika bangkit dari sujud mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya. (HR. Al-Khamsah kecuali Ahmad).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ وَ لْيَضَعْ يَدَيْهِ ثُمَّ رُكْبَتَيْهِ (رواه أحمد)

Artinya: Dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu bersujud janganlah berdekam seperti unta berdekam dan agar dia meletakkan kedua tangannya kemudian baru kedua lututnya. (HR. Ahmad).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ وَلَا يَبْرُكْ بُرُوْكَ الْبَعِيْرِ (رواه أبوداود)

Artinya: Dari Abu Hurairah ia berkata: “Apabila salah seorang di antara kamu bersujud maka agar meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan jangan berdekam seperti mendekamnya unta. (HR. Abu Dawud).

Dari ketiga hadits di atas, dapat dijelaskan beberapa keterangan ringkas:

  1. Hadits dari Wail Hujri digolongkan sebagai hadits fi’il, sementara hadits dari Abu Hurairah sebagai hadits qauli.
  2. Masing-masing hadits tersebut dilemahkan oleh sebagian ulama, namun juga dikuatkan oleh ulama yang lain karena memang masing-masing mempunyai syawahid (saksi-saksi) yang kuat, di samping sanad yang tanpa cacat.
  3. Dari perbedaan tersebut an-Nawawi dengan tegas menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut tidak ada yang dikuatkan. Sementara al-hafidz Ibnul Qayyim cenderung memperkuat hadits dari Wail.
  4. Sedangkan para ulama yang datang kemudian berusaha menggabungkan sikap yakni barang siapa yang bersujud dengan mendahulukan kedua tangannya atau mendahulukan kedua lututnya, jangan memisahkan terlampau jauh dengan anggota badan yang lain. Misalnya bagi yang mendahulukan kedua tangannya jangan terlampau jauh dengan kedua lututnya.
  5. Sementara di dalam HPT halaman 92 bisa saudara lihat, nampak cenderung kepada hadits dari Wail yakni mendahulukan kedua lutut.
Baca juga:  Status Zakat Fitrah yang Dibagikan Setelah Pelaksanaan Shalat Id

Related Articles

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button