Pertanyaan:
Dalam HPT disebutkan kebolehan puasa bagi ayah/ibu yang telah meninggal dunia. Apakah tidak bertentangan dengan ayat 38 dam 39 An Najm? Dan apakah hal itu didasarkan nasih-mansuh? Mohon penjelasan. (Fuad Afsar, J. Wern Cengkehtai Binjai, Sumut).
Jawaban:
Dalam cara memahami kita tidak mempertentangkan ayat dengan Hadis sahih, karena kedudukan Hadis antara lain menjelaskan (keumuman) Al-Quran. Keumuman ayat Al-Quran bahwa manusia hanya akan mendapatkan hasil usahanya seperti tersebut pada ayat 38 dan 39 surat An Najm; ada beberapa Hadis sahih yang menjelaskannya. Penjelasan dapat berupa takhsihish atau istitsna, seperti ayat tersebut dapat ditakhshish antara lain dengan Hadis yang membolehkan anak melunasi puasa ayah dan ibunya yang berhutang, seperti Hadis riwayat Golongan Ahli Hadis. Anak dapat mengerjakan haji orangtuanya yang karena sesuatu sebab tidak dapat menunaikan, padahal orangtuanya telah bernadzar. Hal ini disebutkan dalam riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas, demikian pula diriwayatkan oleh Ad Daraquthny dari Ibnu Abbas. Orang yang berhutang tetapi belum dapat melunasi, Allah akan menyaurnya. Tetapi kalau memang ia tidak mempunyai niat menyaur (melunasi), tetap ia dimintai tanggungjawab (tersebut dalam Hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah). Banyak Hadis yang demikian.
Dalam hal ini ada Hadis sahih ahad yang memberi penjelasan tentang pelaksanaan hukum yang bersifat umum, sebagaimana dalam shalat, makmum yang mendengarkan bacaan imam dalam shalat jahr, harus membaca fatihah pula. Membaca fatihah sendiri dalam shalat berdasarkan Hadis, yang menurut ketentuan Al-Quran diperintahkan hanya membaca yang mudah saja dari ayat Al-Quran.
Ringkasnya, takhshish atau istitsna dari Hadis terhadap Al-Quran yang bersifat umum tidak dipandang ta’arudl dan tak perlu ditarjih, tetapi diamalkan seperti yang disebutkan dalam nash. Hadis tersebut tidak dapat diqiyas. Misalnya kalau hutang puasa orang tua dapat disaur oleh anaknya, maka hutang shalat juga dapat disaur. Tidaklah demikian, karena memang tidak ada keterangan dalam Hadis yang sahih.