Al-Qur'an dan HaditsIbadah

Kualitas Hadis Shalat Tarawih 8 Rakaat

Pertanyaan:

Kami membaca dari suplemen Harian Umum Republika, Prof. Ali Mustofa Yacub M.A. menulis bahwa hadits-hadits Shalat Tarawih delapan rakaat adalah hadits matruk (semi palsu). Bagaimana sesungguhnya soal Shalat Tarawih delapan rakaat itu? (SM. No. 08/2003)

Jawaban:

Apa yang ditulis oleh Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. (konon dia seorang ahli hadits), telah pula kami baca dan banyak juga saudara-saudara kita yang menanyakan kebenaran tulisan itu kepada kami c.q. Suara Muhammadiyah. Secara singkat – mengingat kolom rubrik ini terbatas – dapat kami jelaskan bahwa Shalat Tarawih delapan rakaat rujukannya adalah hadits dari ‘Aisyah yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasa’i, Malik, Ahmad dan al-Baihaqi. Hadits tersebut sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah.

Sedangkan hadits riwayat Jabir ra yang dikatakan lemah oleh Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. tersebut, sekalipun bagi Muhammadiyah bukan pegangan pokok, namun hadits tersebut menurut penelitian ahli hadits Muhammad Nasiruddin al-Bani adalah hadits hasan bukan hadits matruk (baca Shalat Tarawih oleh Muhammad Nasiruddin al-Bani, hal. 18).

Yang mengherankan kami mengapa Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. tersebut tidak menampilkan hadits riwayat ‘Aisyah yang sangat kuat itu dan dipegang oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT)? Boleh jadi beliau tidak menampilkan hadits ‘Aisyah itu, ada kemungkinan beliau punya asumsi bahwa hadits ‘Aisyah tersebut bukan dalil Shalat Tarawih delapan rakaat dan witirnya tiga rakaat, tetapi itu adalah dalil untuk shalat witir.

Kalau dugaan kami benar, berarti Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. itu melakukan suatu kekeliruan yang besar, karena hadits itu memang dalil untuk Shalat Tarawih dan didukung oleh fakta di lapangan, di mana Rasulullah melakukan hal itu di masjid bersama-sama dengan para shahabat, walaupun untuk beberapa malam saja, kemudian Nabi tidak keluar ke masjid, karena ada kekhawatiran oleh Nabi, umat di belakang hari akan menganggap Shalat Tarawih itu sebagai ibadah wajib, bukan ibadah sunat.

Kami sangat menyayangkan tulisan Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. itu yang tidak tuntas penjelasannya, sehingga menimbulkan keraguan bagi orang yang tidak mendalam pengetahuannya dalam bidang hadits.

Tegasnya, pendapat Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. itu perlu diperhatikan benar, karena memang pendapatnya itu tidak benar. Insya Allah, dalam waktu tidak lama lagi, kami akan menyusun risalah khusus tentang Shalat Tarawih supaya menjadi pegangan bagi warga Muhammadiyah khususnya dan kepada umat Islam pada umumnya.

Baca juga:  Membaca Ayat atau Surat Al-Quran Tidak Sesuai Urutan Dalam Shalat

Related Articles

One Comment

  1. Assalamualaikum…
    1. Apa yang menjadi pembeda pelaksanaan shalat tarawih dengan jumlah yang tidak sama yaitu sebagian melaksanakan 20+3, sebagian lainnya 8+3 ?
    2. Mohon diperjelas!!! Landasan hukum pelaksanaan shalat tarawih dalam hal ini Al-Qur’an dan hadits tentang ketentuan pelaksanaan sholat tarawih dibolehkan melakukan sholat 4 rakaat tanpa tahiyat awal. Sebagaimana sholat fardhu yang 4 rakaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button