IbadahRamadhan

Keluar Mani Waktu Puasa karena Mimpi

Pertanyaan:

Ada seorang laki-laki dalam keadaan puasa di siang hari waktu tidur istirahat ia mimpi bersenggama dan mengeluarkan sperma. Apakah batal puasa orang itu? (Muhammad Saleh, Jl. Dodokan II/I BTN, Kekalik, Mau, NTB).

Jawaban:

Orang yang mimpi dan mengeluarkan air mani tidak batal puasanya karena hal itu tidak disengaja. Perbuatan orang yang dalam keadaan tertidur tidak dikenakan ketentuan hukum karena termasuk perbuatan yang tidak disengaja. Sehingga seseorang yang dalam keadaan puasa dan melakukan tidur siang kemudian dalam tidurnya bermimpi senggama dan mengeluarkan air mani tidaklah batal puasanya. Hal ini didasarkan kepada Hadits Nabi saw riwayat Ahmad dari ‘Aisyah.

رُفِعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ: عن النائمِ حتى يستيقِظَ، وعن الصبِىِّ حتى يَحتلِمَ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ

Artinya: “Diangkat kalam (dibebaskan dari ketentuan hukum), tiga golongan, yakni orang yang sedang tidur sebelum bangun, dan anak-anak sampai ia ihtilam (mimpi tanda dewasa) dan orang yang gila sampai ia sembuh.” (HR. Ahmad)

Baca juga:  Hukum Onani pada Saat Puasa

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button