IbadahMuamalah

Zakat Diberikan ke Pekerjanya Sendiri, Bolehkah?

Pertanyaan:

Dapatkah zakat itu diberikan kepada pekerja atau buruhnya sendiri? (Subyatno, SMA Muh. 1 Yogyakarta).

Jawaban:

Tidak ada larangan memberikan zakat kepada buruhnya sendiri kalau buruhnya dapat dikategorikan pada 8 macam orang yang berhak menerima zakat seperti tersebut pada surat At Taubah ayat 60, yakni orang-orang fakir, orang-orang miskin, ‘amil yakni orang-orang yang diserahi mengurus zakat, orang-orang yang sedang diperlembut hatinya (muallaf), budak-budak yang berusaha memerdekakan dirinya, orang-orang yang berhutang, sabilillah dan orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnu sabil).

Baca juga:  Gerhana Bulan Penumbral, Apakah Dianjurkan Shalat Gerhana?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button