IbadahMuamalah

Penggunaan Dana Infak Masjid Berbeda Dengan yang Diniatkan Jamaah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Di kampung saya ada sebuah Masjid dan Sekolah yang lokasinya terpisah dikelola oleh sebuah lembaga keagamaan. Seperti di  masjid-masjid lain, tiap hari Jumat di masjid ini juga diedarkan kotak infak yang satu bertuliskan “PEMBANGUNAN” dan yang satu lagi bertuliskan “PENDIDIKAN”. Saya kira semua jamaah Jumat yang shalat di masjid ini sudah paham maksud dari tulisan di kotak infak tersebut, bahwa “PEMBANGUNAN” tentu untuk dana pembangunan fisik atau kesejahteraan mesjid, sedangkan “PENDIDIKAN” sudah jelas untuk biaya pendidikan yang dikelola lembaga tersebut.

Bagaimana hukumnya dari kaca mata Islam, uang infak yang diniatkan para jamaah Masjid (contohnya banyak jamaah yang membawa uang seribu rupiah dan memasukkannya ke dalam kotak PEMBANGUNAN saja atau jamaah yang menginfakkan uangnya secara langsung ke Panitia Masjid dengan niat untuk Pembangunan) digunakan semuanya untuk gaji guru honor yang mengajar di sekolah yang dikelola lembaga itu tanpa terlebih dahulu minta izin kepada jamaah yang memberikan infak? Anehnya di Masjid ini tidak diumumkan kepada jamaah hasil infak serta penggunaannya untuk apa, baik infak harian maupun infak Jumat.   

Kemudian apa hukumnya uang infak yang dipungut ketika shalat Tarawih setiap Bulan Suci Ramadhan habis digunakan untuk Tunjangan Lebaran para guru seperti dimaksud di atas?

Pertanyaan Dari:
Afnal, d.a. Jln. Kartini No.14 Tembilahan, Riau, e-mail: afnal_cn@yahoo.com
(disidangkan pada hari Jum’at, 8 Rabiulawal 1435 H / 10 Januari 2014)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam  wa rahmatullahi wa barakatuh.

Terima kasih atas pertanyaan saudara, dan perlu dipahami bahwa setiap orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah dengan niat ikhlas tentu akan mendapatkan ganjaran pahala kebaikan di sisi Allah, meskipun uang tersebut belum disalurkan kepada ynag berhak menerimanya. Infaq merupakan harta (materi) yang disunnahkan untuk dikeluarkan dengan jumlah dan waktu yang tidak ditentukan. Penyalurannya tidak ditentukan penerimanya. Sedangkan shadaqah adalah harta (materiil maupun non materiil) yang disunahkan untuk dikerjakan, contoh non materiil: senyum, menyingkirkan batu/paku di tengah jalan, dan lain sebagainya. Pengertian Infaq sebenarnya sama dengan pengertian shadaqah, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, shadaqah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat materi dan non materi.

Baca juga:  Wajib Zakatkah Penghasilan Rp. 150.000/bulan?

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa dari segi pengelolaan infak dan shadaqah, menurut Pasal 28 ayat (2), dinyatakan bahwa pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.

Pemanfaatan dan penggunaan dana infak serta shadaqah (selain zakat) terbagi menjadi dua, yaitu muqayyad (terikat) dan ghair muqayyad (tidak terikat). Untuk infak terikat, maka harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya, misalnya dana tersebut diniatkan untuk membangun masjid, maka harus diperuntukkan untuk hal tersebut. Sedangkan infak tidak terikat, maka penggunaannya lebih fleksibel, artinya bisa dialokasikan untuk semua proyek kebajikan dan kemaslahatan sesuai dengan skala prioritas. Misalnya untuk pembangunan sarana Balai Warga karena keberadaan sarana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarkat. Namun intinya dana tersebut bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Beberapa ayat al-Quran dan al-Hadis yang menerangkan tentang infak dan shadaqah, antara lain adalah:

1. Surat al-Baqarah (2): 195;

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ .

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

2. Surat al-Baqarah (2): 215;

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ .

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.”

3. Hadis Riwayat Muslim dari Abu Dzar;

Baca juga:  Gerhana Bulan Penumbral, Apakah Dianjurkan Shalat Gerhana?

… قَال أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ …

“… Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bukankah Allah telah menjadikan untukmu apa yang dapat engkau sedekahkan (maksudnya bahwa jika tidak mampu bershadaqah dengan harta), maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, melakukan kegiatan amar makruf dan nahi munkar, berhubungan suami istri, adalah shadaqah …”

Berdasarkan laporan kondisi pengelolaan dana infak masjid di tempat saudara tinggal, maka seharusnya semua jenis pengeluaran dari uang kas masjid itu dibuat aturan mainnya dan dilaporkan kepada jamaah masjid secara transparan, baik infak harian, mingguan, maupun bulanan jika ada. Laporan keuangan yang disusun untuk memberikan informasi pengelolaan dana infak paling tidak memberikan informasi tentang dari mana sumber dana infak diperoleh dan kemana penyaluran dana infak tersebut dilakukan.

Pengurus masjid sudah benar menyediakan kotak amal yang bertuliskan “Pembangunan”  dan “Pendidikan”, karena pengurus mempunyai dua kepentingan, yaitu pembangunan masjid dan gaji guru madrasah yang dikelola masjid. Dengan jelasnya peruntukan masing-masing kotak infak itu, sejak awal memberikan peluang kepada para donatur untuk memilih berinfak pada bidang tertentu.

Hanya saja dalam praktik, para jamaah banyak yang memasukkan infak ke kotak infak yang bertuliskan “pembangunan” daripada ke kotak  infak “pendidikan”. Paling tidak ada beberapa alasan, mengapa para jamaah banyak yang memasukkan dana infak ke kotak “Pembangunan”, yaitu kemungkinan  dipengaruhi oleh hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat Muslim, at-Tirmizi, Ahmad, yang artinya: Aku (maksudnya Usman bin ‘Affan) mendengar  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa saja yang membangun masjid karena Allah, Allah akan membangun bangunan serupa untuknya di surga, atau bisa jadi kalau ada dua kotak yang diedarkan bersamaan, biasanya kotak pertama yang diisi, dan kebetulan bertuliskan “pembangunan”, atau masyarakat tidak terlalu perduli dengan tulisan yang ada pada kotak infak. Kemudian dalam penggunaannya bisa jadi karena kebutuhan mendesak ada pada  bidang pendidikan (honor para guru), maka pengurus menggunakan semua dana infak untuk pendidikan, meskipun tanpa meminta izin kepada para munfiq (pemberi infak).

Baca juga:  Hukum Penghasilan Dari Bengkel Rekanan Asuransi

Sesuai dengan pemanfaatan dan penggunaannya, dana infak yang diprogramkan oleh pengurus masjid, termasuk dalam infak muqayyad, yaitu harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya. Oleh karena itu, kembali kepada hukum asal, masyarakat dipandang meniatkan infak untuk pembangunan masjid dan sebagian untuk pendidikan. Ketika pengurus menggunakan semua dana infak untuk honor para guru, seharusnya dimintakan izin kepada para jamaah tentang pemanfaatan dana tersebut agar sesuai dengan yang diniatkan, atau para jamaah mengikhlaskan uang infak yang dimasukkan ke kotak “Pembangunan” dimanfaatkan untuk honor para guru.

Sedangkan dana infak yang diperoleh pada shalat Tarawih, termasuk infak ghairu muqayyad, sehingga lebih luwes penggunaannya, termasuk untuk tunjangan lebaran para guru. Ada beberapa masukan dari kami untuk pengurus masjid di tempat tinggal saudara, berkenaan dengan kotak infak, yaitu kotak infak tidak perlu diberi tulisan, agar lebih leluasa penggunaannya, atau kalau ada program khusus dan penting, sebaiknya ada panitia atau tim agar memudahkan manajemennya. Tak kalah pentingnya, agar pengurus selalu melaporkan dana masuk dan keluar kepada para jamaah, agar kepercayaan masyarakat bertambah kuat. Kepercayaan masyarakat kepada pengurus, insya Allah akan memudahkan penggalian dana untuk tujuan maslahah lainnya.

Wallahu alam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 10, 2014

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button