Pertanyaan:
Seorang ayah atau ibu yang memang miskin, apakah ia berhak menerima pembagian zakat dari anak kandungnya?
H.R. Punani, di desa Biaro IV A. Candung Bukittinggi – Sumbar
Jawaban:
Pemberian harta zakat akan lebih baik jika diberikan kepada kerabat dekatnya yang memang termasuk golongan yang berhak menerima zakat, kemudian baru kepada orang lain yang tersebut dalam asnaf yang delapan. Hal ini bisa dilacak di dalam surat al-Baqarah, ayat 215 dan juga al-Baqarah, ayat 177.