IbadahRamadhan

Membayar Utang Puasa Haruskah Berturut-turut?

Pertanyaan:

Bolehkah menyaur puasa (mengkadha) dengan menyicil? Misalnya, hutang puasa 10 hari, bolehkah dicicil pada hari Kamis dan Senin tiap Minggu, ataukah harus berturut-turut 10 hari selesai seperti pada bulan Ramadhan? (Supriyanto, Namun, Kec. Joro, Kab. Tabalong, Kal-Sel).

Jawaban:

Dalam Al-Quran disebutkan FA IDDATUN MIN AYYAMIN UKHAR, artinya: “Gantilah beberapa bilangan hari (yang kamu tinggalkan puasanya), pada hari-hari lainnya”. Tidak disebutkan harus berturut-turut, sebagaimana kewajiban membayar kaffarah puasa dua bulan, disebutkan MUTATABI’AT, artinya berturut-turut. Karena ia menyaur puasa yang ditinggalkan karena sakit atau karena bepergian dapat ditunaikan dengan bilangan puasa yang sama di hari selain Ramadhan, tanpa berturut-turut. Adapun puasa Ramadhan berturut-turut karena dalam perintah itu disebutkan puasa bulan Ramadhan. Padahal tiap hari termasuk pada bulan Ramadhan sehingga wajib menjalankan tiap hari berturut-turut.

Baca juga:  Penjelasan Seputar Sumpah dan Kaffaratnya

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button