Pertanyaan:
Apakah Nabi saw. pernah mengerjakan puasa terus menerus siang hari sampai malam hari? (Pembaca “SM”).
Jawaban:
Memang ada Hadis riwayat Muslim dari Nafi’ dari Ibnu Umar yang menyebutkan Nabi saw. melakukan puasa wishaal, yang maksudnya puasa siang hari sampai malam hari tidak melakukan berbuka dan sahur. Tetapi melarang ummatnya melakukan demikian.
Puasa wishaal itu dilakukan oleh Nabi saw. karena beliau diberi makan dan minum oleh Allah SWT. Hadis mengenai hal itu sebagai berikut:
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُمَا نَهى رَسولُ اللهِ ﷺ، عَنِ الوِصالِ قالوا: إنّكَ تُواصِلُ، قالَ: إنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إنِّي أُطْعَمُ وأُسْقى
Artinya: Dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra., diterangkan bahwa Rasulullah saw. melakukan puasa wishaal di bulan Ramadhan, maka orang banyak pun turut melakukannya. Maka kemudian Rasulullah saw. melarang mereka turut melakukannya. Para sahabat mengatakan: “Engkau (hai Nabi), juga melakukan puasa wishaal itu.” Maka Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya aku tidak seperti kalian, karena aku mendapatkan makan dan minum dari Allah SWT..” (HR. Muslim dari Nafi dari Ibnu Umar).
Dalam Hadis riwayat Bukhari, disebutkan puasa wishaal itu hanya sampai pada waktu sahur saja.
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أنّهُ سَمِعَ النبيَّ ﷺ، يقولُ: لا تُواصِلُوا، فأيُّكُمْ إذا أرادَ أنْ يُواصِلَ، فَلْيُواصِلْ حتّى السَّحَرِ ( رواه البخاري)
Artinya: Dari Abu Said al Khudry mengatakan: Nabi saw. bersabda: “Janganlah kalian melakukan puasa wishaal. Barangsiapa yang akan melakukan puasa wishaal, maka hendaknya berwishaal sampai pada waktu sahur”. (HR. Bukhari)