IbadahMuamalah

Zakat Harta Warisan yang telah Dizakati

Pertanyaan:

Seseorang menerima harta warisan, dan pada waktu dibagi, harta itu telah dikeluarkan zakatnya. Apakah seseorang yang menerima zakat tadi harus membayar zakat pula terhadap harta warisan yang diterimanya itu? Kalau tidak, apakah tidak masuk profesi yang dikatakan harta yang mudah didapat? (Ibu Aisyah Kal-Tim).

Jawaban:

Pertanyaan kedua kami jawab dulu, bahwa harta waris bukan harta hasil profesi, karena harta profesi itu harta yang dihasilkan dengan usaha (kasab) bukan penerimaan begitu saja seperti hadiah, hibah dan sebagainya. Mengenai harta warisan yang pada waktu membaginya telah dikeluarkan zakatnya, ketika diterimakan kepada ahli waris tidak perlu lagi dikeluarkan zakatnya oleh penerima.

Baru setelah penerima harta waris itu menyimpan harta warisan selama satu tahun, kalau harta itu genap nishabnya, maka wajib dikelurkan zakat. Ini termasuk kewajiban umum terhadap zakat harta, bukan lagi zakat harta warisan, kecuali kalau harta itu berwujud harta yang zakatnya ditentukan lain. Seperti harta yang berwujud tanah, maka pengeluaran zakatnya adalah hasil tanamannya di kala panen.

Baca juga:  Wajib Zakatkah Penghasilan Rp. 150.000/bulan?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button