Pertanyaan:
Wajibkah dizakati milik benda tetap seperti mobil, tanah sebagainya? (Subyanto, SMA Mubammadiyah 1 Yogyakarta).
Jawaban:
Kewajiban zakat bukan ditentukan sifatnya apakah benda itu tetap atau tidak, tetapi pada kedudukan benda itu. Misalnya harta itu berkedudukan sebagai harta perdagangan atau harta yang digunakan untuk peralatan sehari-hari untuk keperluan mencukupi hidupnya sehari-hari. Mobil umpamanya. Orang mempunyai mobil, kalau mobil itu sebagai harta dagangan, maka mobil itu sebagai harta yang perlu dizakati.
Di lain kasus, kalau mobil sebagai modal dalam mendapatkan hasil untuk dikumpul seperti mobil taksi, hasil dari mobil sebagai inventaris, dizakati pada waktu mencapai batas satu tahun sejumlah 2,5%. Dan selanjutnya, menurut yang tersebut dalam “Al Amwal fil Islam” halaman 20, pada tiap akhir tahun dizakati 2,5% dari harta itu, kecuali alat perlengkapan inventaris yang pernah dizakati tadi tak perlu dizakati lagi.
Kasus lain, kalau memiliki mobil sebagai alat transport kita sehari-hari untuk memenuhi keperluan hidup kita dalam masyarakat, untuk pergi ke kantor, untuk pergi shalat Jumat, untuk pergi silaturrahmi, tidak perlu dizakati sebagaimana rumah yang kita diami juga tidak perlu dizakati.