Hari RayaIbadahShalat

Ketentuan Shalat Id (Bilangan Takbir, Bacaan di Sela Takbir dan Khutbah)

Pertanyaan :

Bagaimana sebenarnya bilangan takbir shalat ‘Id, 7 dan 5 atau satu kali saja seperti shalat Jum’at ?  Apakah membaca dzikir di sela-sela takbir ?  Apakah khutbahnya satu kali atau dua khutbah seperti khutbah shalat Jum’at ?

Pertanyaan Dari:
Yusuf Shalihin, Cirebon, Jawa Barat.

Jawaban :

Sebenarnya pertanyaan seperti yang Saudara tanyakan sudah pernah ditanyakan oleh Saudara RNB. Nahar, dan telah kami jawab, yang dimuat dalam Suara Muhammadiyah No: 12 Tahun ke-87 16-30 Juni 2002 M. Sungguhpun demikian, berikut ini akan kami jawab tiga pertanyaan Saudara itu seperlunya, dengan harapan soal tersebut menjadi jelas bagi Saudara.

1. Dalam Muktamar Tarjih ke-20 di Garut Jawa Barat tahun 1976 M (1396 H) telah ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah tahun 1977 Masehi yang isi keputusannya: Takbir shalat Idain adalah 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua (baca pula Tanya Jawab Agama Jilid I hal. 113-115).

2. Perlu pula Saudara ketahui bahwa dalam manhaj tarjih yang terdiri atas 18 butir itu, salah satu butirnya menetapkan bahwa dalam beristidlal Majelis Tarjih mempergunakan nash al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah (al-Maqbulah). Jadi, tidak terpaku pada dalil yang kuat saja, tetapi juga dipakai hadis-hadis yang nilainya kurang kuat, dimana kekurangannya itu tidak terletak atau dikarenakan oleh kedustaan perawi serta dikuatkan oleh hadis lain, itu bisa dipakai dalam penetapan hukum. Itulah yang dimaksud dengan menyebutkan dalam tanda kutip dengan perkataan al-Maqbulah. Di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) disebutkan :

الأَحَادِيثُ الضَّعِيفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهَا بَعْضًا لاَ يَحْتَجُّ بِهَا إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهَا وَفِيهَا قَرِينَةٌ تَدُلُّ عَلَي ثُبُوتِ أَصْلِهَا وَلَمْ تَعَارُضِ اْلقُرْآنُ وَاْلحَدِيثُ الصَّحِيحُ.

Hadis-hadis tentang takbir hari raya masuk dalam kategori dlaif, hanya saja kedlaifannya bukan lantaran perawinya dituduh dusta dan memalsukan, tetapi saling kuat menguatkan dengan melalui beberapa / banyak jalannya. Tapi sayangnya di Jawa Barat, takbir 7 kali dan 5 kali itu belum tersosialisasikan dengan baik, bahkan masih terpaku pada perkataan al-Hadis ash-Shahihah saja. Kalau orang berorganisasi yang baik, tentunya PDM di Jawa Barat itu harus mensosialisasikan putusan yang telah ditanfidzkan itu.

Baca juga:  Puasa Arafah, Haruskah Bertepatan Dengan Wukuf?

3. Mengenai bacaan di sela-sela takbir, itu memang tidak kita dapati hadisnya. Dengan lain perkataan tidak ada dzikir (bacaan) tertentu di sela-sela takbir itu. Sedang khutbah shalat ‘Id, bukan dua khutbah, tetapi satu khutbah saja dan belum kami tenukan dalil tentang adanya bacaan الصلاة جامعة sebelum menegakkan shalat ‘Id.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 8, 2003

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button