Al-Qur'an dan Hadits

Upacara Khataman Al-Qur’an

Pertanyaan:

Saya menjadi guru ngaji sejak beberapa tahun yang lalu. Semula, saya hanya mengajari anak-anak saya sendiri. Tetapi sejak 5 atau 6 tahun terakhir ini, mengajak anak-anak tetangga untuk mengaji dengan metode Iqra’.

Akhir-akhir ini, tetangga jauh pun berdatangan, karena pengajiannya tanpa bayaran, dan saya juga tidak memberi sertifikat. Sampai saat ini sudah ada sekitar 30 anak yang tamat mengaji. Setiap anak yang tamat mengaji, orang-tuanya lalu memanggil saya untuk mengadakan upacara penamatan dan syukuran. Karena saya tidak tahu tata-cara penamatan, maka orang-tua anak itu memanggil guru lain untuk mengadakan acara penamatan. Saya hadir hanya sebagai undangan biasa.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu saya tanyakan kepada pengasuh rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah, yaitu;

  1. Apakah ada tata-cara penamatan anak mengaji menurut Islam? Dan kalau ada, bagaimana caranya? Mohon penjelasan terperinci.
  2. Sering juga terjadi, saat akad nikah diadakan khataman al-Qur’an bagi yang akad nikah dan saudara-saudaranya. Apakah hal ini diperbolehkan? Mohon penjelasan.

Hasmawaty Basmar, Jalan Merdeka (Belakang Toko Merdeka), Palopo – 91921

Jawaban:

Sepanjang penelitian kami, tidak ada tuntunan mengenai khataman ngaji (selesai membaca/menamatkan al-Qur’an). Acara khataman yang saat ini tumbuh subur, sifatnya hanya seremonial. Mungkin sebagai ungkapan rasa syukur, bahwa anak-anaknya telah dapat menyelesaikan suatu tahapan perbuatan baik. Hal itu ada baiknya, karena bisa mendorong mereka untuk melakukan dan menyelesaikan tahapan perbuatan baik lainnya. Asal saja tidak berlebih-lebihan dan jauh dari rasa riya’. Allah berfirman:

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانصَبْ وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَب (الشرح ٦ -٧ )

Artinya: “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.”

Demikian halnya mengenai pertanyaan Saudara yang nomor dua. Menurut penelitian kami, tidak ada tuntunannya mengenai hal tersebut. Bagi yang melakukan hal tersebut (khataman al-Qur’an dalam acara akad nikah), barangkali saja mereka berpendirian lebih baik membaca al-Qur’an, daripada mengadakan upacara-upacara adat yang belum tentu diterima oleh Allah. Karena kadang-kadang menjurus kepada perbuatan syirik. Sedangkan membaca al-Qur’an sebagai ibadah umum dapat dilakukan kapan saja. Dalam pada itu, juga sebagai dorongan kepada calon pengantin dan saudara-saudaranya, agar mau membaca al-Qur’an dan supaya tamat sewaktu akan melakukan akad nikah. Tradisi yang demikian adalah diperbolehkan. Karena membaca al-Qur’an itu sendiri diperintahkan.

Baca juga:  Lafal Shadaqallahul 'Azhim, Adakah Tuntunannya?

One Comment

  1. Tapi kalau bacaannya cepat sekali dan pakai mikrofon yang membuat semua tetangga kedengaran, gimana ustadz? Soalnya di desa saya acr khataman Qur’an semuanya begitu, tidak ada setengah hari sudah selesai saking cepatnya
    Padahal setau saya Al Qur’an dibaca dengan pelan dan jelas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button