Tuntunan Merawat Jenazah Pasien Covid-19
Jenazah pasien Covid-19 termasuk jenazah yang berisiko tinggi menularkan virus yang diidapnya. Oleh sebab itu, perlu perawatan khusus yang berbeda dengan perawatan jenazah pada umumnya. Perawatan jenazah pasien Covid-19 hanya dapat dilakukan oleh petugas dari rumah sakit. Seluruh petugas yang terlibat dalam proses perawatan jenazah sejak dari memandikan sampai dengan penguburan harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai standar medis dan tetap berhati-hati serta menjaga kebersihan maupun sterilitas diri, peralatan dan tempat atau lingkungan yang digunakan untuk proses perawatan jenazah hingga selesai penguburan. Tuntunan perawatan ini dilakukan untuk jenazah pasien Covid-19, baik yang meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif maupun yang belum terkonfirmasi positif tetapi menunjukkan gejala yang sama dengan gejala Covid-19 sebelum meninggal dunia.
1. Memandikan jenazah
a. Jenazah dimandikan dengan cara disiram atau disemprot dengan air dan cairan disinfektan dari jarak tertentu yang aman dari risiko penularan. Dimulai dengan menyiram/menyemprot anggota wudu dan setelah itu dimulai lagi dari anggota badan sebelah kanan.
b. Sedapat mungkin petugas tidak menyentuh tubuh jenazah dan menghindari cairan tubuh jenazah yang keluar dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan dan luka di kulit.
c. Jenazah laki-laki dimandikan oleh petugas laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh petugas perempuan. Dalam keadaan darurat, petugas laki-laki boleh memandikan jenazah perempuan, demikian pula sebaliknya, dengan syarat aurat jenazah ditutup dengan kain atau selainnya yang dapat menutup aurat/alat vitalnya.
d. Dalam keadaan darurat yang menuntut untuk tidak memandikan jenazah, maka jenazah tidak perlu dimandikan.
2. Mengafani jenazah
a. Sebelum dikafani, jenazah dibungkus dengan plastik atau bahan serupa yang kedap udara.
b. Jenazah dikafani dengan 1 (satu) lembar kain kafan warna putih atau warna lain yang menutup seluruh tubuh. Apabila memungkinkan, jenazah laki-laki dikafani dengan 3 (tiga) lembar kain kafan dan jenazah perempuan dikafani dengan 5 (lima) lembar kain kafan
c. Setelah dikafani, jenazah dibungkus lagi dengan plastik atau bahan serupa yang kedap udara untuk yang kedua kalinya.
d. Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang sesuai standar medis.
e. Jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu, dengan sebisa mungkin langsung dihadapkan ke arah kiblat.
f. Peti jenazah ditutup rapat-rapat agar tidak bisa dibuka kembali.
3. Menyalatkan Jenazah
a. Shalat jenazah boleh dilakukan di tempat steril di rumah sakit atau lokasi perawatan jenazah dengan izin dan pengawasan dari petugas rumah sakit.
b. Shalat diutamakan hanya oleh pihak keluarga secara sangat terbatas, dengan tetap menjalankan seluruh protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19, seperti tidak berkerumun, menjaga social distancing dan physical distancing, serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan, baik sebelum maupun sesudah shalat.
c. Dalam keadaan darurat, shalat jenazah dapat dilakukan di kuburan setelah jenazah selesai dikuburkan, dengan tetap menjalankan seluruh protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 di atas.
4. Menguburkan Jenazah
a. Jenazah harus dikubur selambat-lambatnya 4 (empat) jam setelah kematian.
b. Jenazah langsung dibawa ke tempat pemakaman tanpa ditransitkan di mana pun.
c. Jenazah dimasukkan ke liang lahat bersama peti jenazah tanpa membukanya.
d. Penguburan jenazah dilakukan dengan memperhatikan hal-hal yang dipandang perlu sesuai kedaruratan serta kelaziman yang dituntunkan.
Lain-lain
- Takziyah di rumah duka pasien Covid-19 dilakukan dengan sangat terbatas dan tetap menjalankan seluruh protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 sebagaimana disebutkan di atas. Dalam keadaan darurat, takziyah dicukupkan dengan ucapan bela sungkawa memanfaatkan media daring atau teknologi informasi.
- Tradisi-tradisi yang selama ini berjalan di masyarakat terkait dengan meninggal dunianya seseorang tidak perlu dilaksanakan, demi terlaksananya seluruh protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19, seperti tidak berkerumun, menjaga social distancing dan physical distancing, serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Disarikan dari sumber-sumber:
- Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah pada Masa Darurat Covid-19
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 300/Menkes/SK/IV/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Episenter Pandemi Influenza Menteri Kesehatan Republik Indonesia
- Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Imbaun dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19