IbadahJumatShalat

Tentang Shalat Jumat

Pertanyaan :

Menjawab tanggapan shalat Jum’at terhadap Saudara Abdul Hadi PCM Glagah Banyuwangi JawaTimur dan penanya lainnya.

Pertanyaan Dari:
Abdul Hadi PCM Glagah Banyuwangi JawaTimur

Jawaban :

Kami terlebih dahulu menyampaikan terima kasih atas tanggapan / kritik yang bersifat konstruktif dari Saudara, yang kesannya belum dapat menerima isi fatwa soal shalat Jum’at bagi wanita yang dimuat dalam rubrik fatwa Suara Muhammadiyah tanggal 22 Jumadil Ula 6 Umadil Akhir. Berikut ini kami tambah sedikit penjelasan terhadap point-point itu, sebagai berikut :

1. Tentang hadis Thariq Ibn Syihab, memang kami akui ada sebagian ulama yang memandang sahih hadis itu, di samping ada pula yang melemahkan hadis tersebut seperti yang telah kami sebutkan dalam uraian yang lalu. Akan tetapi Saudara harus ingat kepada qaidah yang dipegang oleh ahli hadis, kalau ada orang yang memuji dan yang melemahkan perawi itu, maka kita harus dahulukan orang yang melemahkannya. Ini sesuai dengan qaidah الجرح مقدم علي التعديل (celaan didahulukan dari pujian).

2. Tentang Jum’at sebagai asal, Saudara meragukan qaidah itu dengan alasan tidak didukung oleh nash yang sharih. Sebetulnya Jum’at menurut kami didukung oleh nash yang sharih yaitu hadis dari Ibnu Abbas r.a. yang diriwayatkan Imam Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah ;

… إِنَّ اْلجُمْعَةَ عَزِيمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجُكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدِّحْضِ. [رواه أحمد البخاري ومسلم وأبو داود والن ماجه]

Artinya: “Bahwasanya shalat Jum’at itu azimah (hukum asal) dan aku tidak senang menyusahkan kamu berjalan di lumpur dan becek.” [HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah]

Mengenai dugaan Saudara bahwa Nabi saw tidak mendirikan shalat Jum’at di Arafah, itu menurut kami tidak benar. Nabi saw melakukan shalat dua rakaat sebelum mengqashar dua rakaat shalat Asar, sebenarnya yang dilakukan Nabi saw adalah shalat Jum’at, bukan mengqashar shalat Dzuhur, ingat Jum’at adalah azimah, sedang khutbah adalah sunat, bukan wajib seperti yang dipahami kebanyakan orang (perhatikan pendapat mufassir dalam menafsirkan إلي ذكر الله perkataan pada ayat Jum’at serta pendapat tabi’in besar al-Hasan al-Bashri)

Baca juga:  Hukum Dzikir Bersama (Berjamaah)

3. Shalat Jum’at sendirian tidak boleh, itu memang pendapat jumhur, karena mereka berpegang pada hadis-hadis yang menurut pandangan kami tidak kuat dan kami sebutkan pendapat Sayyid Rasyid Ridla di situ sekedar contoh di lapangan di smaping yang dikerjakan Nabi saw di Arafah. Kita tidak menyandarkan hukum pendapat orang, itu hanya sekedar contoh.

Mengingat ruangan rubrik ini terbatas, tidak kami panjangkan uraian-uraian lainnya di sini, dan kami mempunyai rencana untuk menyusun risalah Jum’at dalam satu buku tersendiri, untuk kita bawa dalam Munas Tarjih dalam Muktamar Muhammadiyah yang akan datang, untuk kita diskusikan bersama, mudah-mudahan Saudara bisa ikut hadir dan mengambil bagian dalam diskusi itu, sebelum ditanfidzkan sebagai satu keputusan.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 8, 2003

Related Articles

One Comment

  1. Maaf mau tanya seputar sholat Jumat ini.. saya lagi didalam perjalanan dan tiba waktunya sholat Jum’at. Saya sholat dimejid yang saya temuin. Di saat sholat saya agak bingung karna di rakaat kedua setelah ruku imam mengucapkan doa.. ini ikut aturan dari mana yah..makasih sebelumnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button