IbadahMuamalah

Zakat Fitrah Untuk Fakir Miskin

Pertanyaan:

Di tempat saya terbentuk Badan Amil Zakat. Setelah melaksanakan pembagian ada perbedaan pendapat. Yang satu berpendapat bahwa zakat fitrah khusus hanya bagian fakir miskin. Sedang yang lain dapat saja zakat fitrah itu dibagikan kepada delapan asnaf seperti tersebut pada ayat 60 surat Al Baqarah. Mohon penjelasan bagaimana hubungan antara ayat tersebut dengan Hadis tentang zakat fitrah yang menjadi dasar pada Buku Keputusan Majlis Tarjih? (Ismawadi Haris Sekretariat Mushalla “Nurul Iman” Jl. Teladan Gg. Rinjani No. 5 Kotif Dumai Riau).

Jawaban:

Ayat 60 surat Baqarah atau surar At Taubah, mengandung ketentuan umum. Orang-orang yang berhak menerima zakat pada umumnya, baik zakat harta, zakat tanaman dan sebagainya sebagai perluasan bahwa zakat diwajibkan sejak di Makkah dan belum dirinci obyek-obyek yang dizakati. Baru tahun yang kedua setelah hijrah zakat itu ditegaskan tentang harta yang wajib dizakati, serta ketentuan jumlahnya. Maka menjelang tahun ke-9 Hijriyah ditentukan pula orang-orang yang berhak menerima zakat sebagaimana tersebut pada ayat 60 surat At Taubah tersebut, setelah sekian tahun sejak di Makkah maupun setelah hijrah ke Madinah zakat diberikan kepada fakir dan miskin. Sedang zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah.

Fitrah untuk golongan masakin saja tersebut pada Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dan riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim, Jari Ibnu Abbas. Hadis dari Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : فَرَضَ رَسولُ اللهِ ﷺ زَكاةَ الفِطْرِ صاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صاعًا مِن شَعِيرٍ على العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ

Artinya: Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: “Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fitrah sesudah Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas hamba, orang merdeka, laki-laki, wanita baik kecil maupun besar dari golongan Islam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis riwayat Ibnu Abbas:

عن عبد الله بن عباس: فرض رسولُ اللهِ ﷺ زكاة الفطرِ طُهرَةً للصائمِ من اللغوِ والرفثِ وطُعْمَةً للمساكينِ من أدّاها قبلَ الصلاةِ فهي زكاةٌ مقبولَةٌ ومنْ أدّاها بعدَ الصلاةِ فهيَ صدقةٌ منَ الصدقاتِ.

Artinya: Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw. telah memfardhukan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yag berpuasa dari perkataan sia-sia dan busuk serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka siapa yang melakukannya sebelum shalat ‘id, itulah zakat yang diterima (maqbul) sedang yang melakukan sesudah shalat maka ia sekedar sedekah”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan catatan Hadis ini sahih menurut syarah Bukhari. Ad Daruguthy berkata bahwa di antara perawi Hadis ini tidak ada seseorang yang tercela).

Baca juga:  Hutang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan, Bagaimana Menggantinya?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button