Ibadah

Berhaji Dengan Uang Pinjaman, Bolehkah?

Pertanyaan:

Bolehkah melakukan ibadah haji dengan uang pinjaman alias berhutang? Apakah haji dengan cara ini sah? (Fahruddin, Jalan Gatot Subroto VI 2304, Malang).

Jawaban:

Tidak ada halangan orang yang melakukan ibadah haji dengan harta pinjaman dari orang lain. Asal halal. Haji yang dilakukan dengan harta demikian, kalau sesuai tuntunan agama, sah hukumnya, dan hajinya pun dapat saja mencapai haji mabrur.

Namun masalah ini tentu memerlukan penjelasan. Yaitu bahwa hutang yang dilakukan, bukan takaluf. Artinya, mengada-ada yang tidak semestinya, seperti yang tidak mempunyai sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Bagi orang yang mempunyai harta (benda) untuk mengembalikan pinjaman hutang, tentu tidak menjadi masalah dan hutang itu wajar. Misalnya, seorang yang sudah berniat haji, tetapi pada saat pelunasan ONH, barang yang akan dijual untuk biaya haji itu belum laku. Kemudian ia pinjam atau berhutang kepada saudara atau teman akrabnya. Sesudah pulang dari haji barang itu baru laku dan dikembalikan pinjaman tersebut.

Memang, sebaiknya orang yang berangkat haji itu tidak mempunyai tanggungan apa-apa lagi.

Baca juga:  Wanita Nifas dan Menyusui Wajib Fidyah atau Juga Qadha Puasa?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button