IbadahShalat

Shalat Iftitah dan Ketentuan Pelaksanaannya

Pertanyaan:

Shalat Iftitah itu apakah ada bacaan surat setelah membaca al-Fatihah? Kemudian shalat Iftitah itu apakah khusus dilakukan sebelum shalat Tahajjud? Atau bisa juga dilakukan sebelum shalat Tarawih?

Ponidi A. Usman (Ketua Ranting Muhammadiyah desa Paya Bedi – Kuala Simpang) dan Sudirman Mandrefa dari Si Gambal – Labuhan Batu

Jawaban:

Shalat Lail sering disebut juga dengan istilah shalat Tahajjud atau kalau dilakukan pada bulan Ramadhan disebut juga dengan istilah shalat Tarawih atau qiyamu Ramadhan. Karena cara pelaksanaanya sama yakni shalat sunnah di waktu malam, dikerjakan sesudah shalat Isya’, di luar shalat sunnah Iftitah dua raka’at dan di luar shalat sunnah sesudah Isya’. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah. Ketika ‘Aisyah ditanya tentang shalat malam Rasulullah, ia menjawab bahwa Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan maupun bulan lainnya melebihi 11 raka’at.

Adapun teknis pelaksanaan shalat Iftitah, team fatwa belum menemukan dalil adanya bacaan surat/ayat setelah membaca al-Fatihah. Yang ditemukan hanyalah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah di dalam shalat Iftitah cukup membaca al-Fatihah. Masalah ini bisa dicermati dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: (فِى قِصَّةِ مَبِيْتِهِ عِنْدَ مَيْمُوْنَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا) فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ قَدْ قَرَأَ فِيْهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى حَتَّى صَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ ثُمَّ نَامَ (رواه أبوداود)

Artinya: Dari Ibnu Abbas ra ia berkata (dalam kisahnya ketika) ia bermalam di rumah Maimunah ra): “Nabi saw selalu shalat dua raka’at pendek-pendek, membaca Ummul Kitab (al-Fatihah) dalam setiap raka’atnya kemudian salam, lalu shalat sebelas raka’at dengan witirnya, kemudian tidur” (HR. Abu Daud)

Melihat sifat dan cara pelaksanaannya yang sama dari shalat Lail yang bisa berarti Tahajjud jika dilakukan pada hari-hari biasa selain Ramadhan, atau qiyamu Ramadhan (shalat Tarawih) jika dilakukan pada bulan Ramadhan. Maka shalat Iftitah yang dilakukan sebelum shalat Lail, bisa dikerjakan pula sebelum shalat Tarawih.

Baca juga:  Wanita Nifas dan Menyusui Wajib Fidyah atau Juga Qadha Puasa?

Dari hadits di atas bisa juga dipahami, bahwa hanya dicantumkan bacaan Ummul Qur’an (al-Fatihah) karena memang tidak sah shalat seseorang tanpa bacaan al-Fatihah. Jika demikian halnya maka tidak ada salahnya jika kita membaca surat/ayat setelah al-Fatihah dalam shalat Iftitah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button