Hari RayaShalatTradisi

Pidato Sambutan Sebelum Shalat Id

Pertanyaan:

Di Situbondo, Jawa Timur, dalam shalat Iedul Fitri 1417 H yanga diadakan di lapangan, sebelum shalat, pejabat setempat minta waktu untuk berpidato (+ 20 menit). Isi pidatonya menyangkut situasi dan kondisi di Situbondo pada waktu itu. Kami tidak terlalu mempermasalahkan isi pidatonya, tetapi yang menjadi pertanyaan: apakah penambahan acara tersebut tidak melanggar syari’ah yang berhubungan dengan salat id itu sendiri? Bukankah yang demikian itu memberi kesan seolah-olah terjadi khutbah dua kali?

Menurut kami, jika hal itu diteruskan pada salat Id yang lain, dikemudian hari kami khawatir akan menjadi tradisi. Seolah-olah pidato penguasa atau siapa saja di luar khutbah resmi syar’i, akan dianggap sebagai rukun salat.

Rusdi Suripno Siha, Huma Perpustakaan Islam Ummah Situbondo, Jawa Timur

Jawaban:

Tidak ada nash, baik yang memerintah, melarang, atau membolehkan adanya tambahan cara sebelum atau sesudah salat Id (shalat dan khutbah). Meskipun demikian, bila ada hal-hal yang membawa maslahat bagi masyarakat boleh-boleh saja di luar salat Id, seperti mengedarkan kotak sumbangan, menyampaikan pengumuman-pengumuman, atau sambutan dari pemerintah setempat.

Baca juga:  Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button