Muamalah

Permainan Olahraga Dengan Tujuan Mencari Dana

Pertanyaan:

Apakah hukum permainan olah raga yang dilakukan untuk mencari dana?

Pertanyaan Dari:
Chalida Ziaul Rahman

Jawaban:

Ada sebuah Kaidah Ushul Fiqh menyebutkan:

الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا.

Artinya: “Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum).”

Sesuai dengan Kaidah Ushul Fiqh di atas, maka seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara’, yaitu mubah. Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat. Jika demikian halnya hukum mubah pada suatu permainan dapat berubah mejadi haram. Allah swt berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ … [المائدة (5): 91]

Artinya: “Sesungguhnya syaithan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat ….” [QS. al-Maidah (5): 91].

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 14, 2003

Baca juga:  Prinsip Bergaul dengan Non Muslim

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button