IbadahShalat

Pahala Shalat di Masjidil Haram

Pertanyaan:

Menurut seorang muballigh, ganjaran salat di masjid al-Haram adalah 100.000 lipat bila dibandingkan dengan ganjaran salat dimasjid lainnya, sedang menurut muballigh lainnya, ganjarannya sama. Mohon penjelasan dengan dalil-dalilnya!

Pertanyaan Dari:
Haji Abdul Gani, D., Jl. Karangpaci Rt. 3 no. 27 Buntok Kal.Sel.

Jawaban:

Jika dilihat dari latar belakang pembangunannya, maka masjid dapat dibagi menjadi dua macam:

1. Masjid yang dibangun atas dasar taqwa; masjid inilah tempat ibadah yang diridhai Allah swt, sebagaimana ditegaskan dalm firmannya:

… لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ … [التوبة (9): 108]

Artinya: “Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya.” [QS. at-Taubah (9): 108]

2. Masjid yang dibangun atas dasar kemadaratan; masjid inilah yang disebut masjid dirar, sebagimana disebutkan dalam firmanNya:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلاَّ الْحُسْنَى وَاللهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ. لاَ تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا … [التوبة (9): 107]

Artinya: “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).Janganlah kamu bersembayang dalam masjid itu selamanya …” [QS. at-Taubah (9): 107]

Dari kedua ayat tersebut, jelaslah bahwa masjid yang dibangun dimuka bumi ini berbeda-beda tingkatannya, sesuai dengan motivasi pembangunannya.

Baca juga:  Hukum Onani pada Saat Puasa

Rasulullah saw pun membedakan antara satu masjid dengan masjid lainnya, sehingga ada masjid yang lebih utam untuk berziarah kepadanya, seperti Masjid al-Haram, Masjid al-Nabawiy dan Masjid al-Aqsa, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى. [أخرجه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: Tidak disunnahkan bepergian (berziarah) kecuali kepada tiga masjid, yaitu: al-Masjid al-Haram, Masjid Rasul saw dan al-Masjid al-Aqsa.” [Ditahrijkan oleh al-Bukhari, kitab al-Kusuf, bab Fadlu ash-Shalah, I: 135]

Dalam hadis lainnya disebutkan sebagai berikut:

عن أَبِي هُرَيْرَةَ يُخْبِرُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا يُسَافَرُ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْكَعْبَةِ وَمَسْجِدِي وَمَسْجِدِ إِيلِيَاءَ. [أخرجه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda: Bepergian (ziarah yang disunnahkan) hanyalah kepada tiga masjid, yaitu: Masjid al-Ka’bah, Masjidku dan Masjid Iliya’ (Aqsha).” [Ditahrijkan oleh Muslim, I, kitab al-Hajj, no. 511/1397: 636]

Hadis tersebut menunjukkanadanya perbedaan antara satu masjid dengan lainnya. Ada masjid yang dibangun atas dasar taqwa kepada Allah swt, ada masjid yang dibangun untuk memecah belah umat Islam atau atas dasar kufur. Ada pula masjid yang dibangun nilainya sangat tinggi, sehingga jika beribadah dimasjid tersebut pahalanya seratus ribu kali pahala dimasjid lainnya, sebagaimana diungkapkan dalam hadis Nabi saw:

اَلصَّلاَةُ فِي اْلمَسْجِدِ اْلحَرَامِ بِمِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ وَالصَّلاَةِ فِي مَسْجِدِي بِأَلْفِ صَلاَةٍ وَالصَّلاَةُ فِي بَيْتِ اْلمَقْدِسِ بِخَمْسَةِ مِائَةِ صَلاَةٍ. [رواه البزار]

Artinya: “Salat di al-Masjid al-Haram pahalanya seratus ribu salat, dan salat di masjidku pahalanya seribu salat dan salat di Bait al-Maqdis lima ratus salat (jika dibandingkan dengan masjid lainnya).” [Ditahrijkan oleh al-Bazzar, dari Abi Darda’; as-Shan’aniy, 1960, II: 177]

Baca juga:  Bolehkah Berkurban Dengan Uang Utang?

Menurut at-Tahawiy, yang dimaksudkan dengan salat pada hadis tersebut ialah salat fardu, sebab salat sunnah yang paling utama adalah di rumah sendiri.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 21, 2003

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button