Hukum Onani pada Saat Puasa

Pertanyaan: Apakah onani itu tidak membatalkan puasa? Sukamto di Ngagel RT.01/V, Muktiharjo, Pati Jawaban: Onani/mengeluarkan sperma adalah perbuatan sengaja untuk memperoleh kenikmatan. Dan kenikmatan itu merupakan puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka onani hukumnya disamakan dengan bersetubuh, oleh karena itu jika dilakukan pada siang hari pada bulan Ramadhan, batal puasanya. Berbeda dengan orang yang … Continue reading Hukum Onani pada Saat Puasa