Mengulang Akad Nikah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya seorang wanita yang menikah pada tahun 2009, namun perwalian diberikan pada penghulu sebagai wali hakim atas persetujuan ayah saya. Namun pada bulan September 2011, ayah dan suami saya mengucapkan ijab kabul lagi dan pada saat itu saya sedang hamil anak ke-2.
Pertanyaannya: Apakah hukum pernikahan kami sekarang? Apakah hubungan saya dan suami halal atau haram? Apakah saya harus menikah lagi? Dan apakah suami saya harus menjatuhkan talak jika harus menikah lagi?
Mohon bimbingannya karena hal ini sangat membebani kami.
Terima kasih.
Pertanyaan Dari:
Rofingah, dengan alamat e-mail: [email protected]
(disidangkan pada Jum’at, 8 Jumadilakhir 1434 H / 19 April 2013 M)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudari dan berikut ini jawabannya:
Perlu saudari ketahui, jika suatu perkawinan itu telah memenuhi rukun dan syaratnya yaitu ijab kabul, calon pengantin, wali, saksi, dan mahar, serta dilakukan di depan petugas yang berwenang, penghulu atau petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama, maka hukum perkawinan itu sah dan hubungan suami istri setelahnya adalah halal. Oleh karena itu, perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Bab I Pasal 2 menyebutkan, bahwa (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam Bab IV Pasal 14 disebutkan, bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada: a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul, dan pada Pasal 28 disebutkan, bahwa Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.
Merujuk pada peraturan perundangan di atas, pernikahan saudari tersebut sudah sah, sehingga sebenarnya tidak perlu diulang. Namun demikian, jika diperlukan saudari dapat bertanya kepada ayah saudari tentang sebab pengulangan ijab kabul setelah perkawinan saudari berlangsung selama dua tahun.
Jika sebab diulanginya akad nikah saudari adalah karena dahulu memakai penghulu sebagai wali, maka apabila waktu itu ayah saudari telah menyetujui pernikahan tersebut dan mewakilkan perwalian pernikahan saudari kepada penghulu karena beberapa sebab, antara lain seperti merasa tidak mampu menikahkan sendiri, sakit, atau alasan lainnya, baik ayah saudari hadir atau tidak di tempat pernikahan itu, sebenarnya pernikahan itu sudah sah dan tidak perlu diulangi lagi.
Jika sebab pengulangan ijab kabul itu supaya lebih mantap, maka itu pun juga tidak diperlukan lagi karena sebenarnya pernikahan itu sudah sah.
Namun jika sebab diulanginya adalah karena akad nikah pertama memang bermasalah, seperti tidak terpenuhinya salah satu rukun atau syaratnya, maka akad nikah itu memang wajib diulang. Untuk mengulang akad nikah (ijab kabul), suami saudari tidak perlu menceraikan saudari terlebih dahulu karena ijab kabul pertama itu fasid atau rusak.
Menurut hemat kami, setiap pernikahan yang menghadirkan penghulu atau petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama, dapat dipastikan pernikahan tersebut sudah sah, karena petugas pencatat nikah selalu memeriksa kelengkapan rukun dan syarat pernikahan sebelum dilaksanakannya akad nikah. Perlu saudari ketahui pula, bahwa mewakilkan perwalian kepada penghulu namanya bukan wali hakim, tetapi penghulu mewakili ayah saudari untuk menikahkan.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 11, 2013
Ijab Ulang DIPERLUKAN, bila dalam suatu perkawinan terjadi perselisihan yg diantara suami isteri yg menyebabkan di pihak suami dalam hatinya semacam penyesalan menikahi isterinya.. ekstrim-nya sp terucap sesuatu sampai masuk kategori Talak 1
Imam Syafei tiap tahun lakukan Ijab Ulang.. memperbaharui Niat itu ada Hadits-nya
Salam dari Yus di Jagakarsa