Halal HaramMakan dan Minum

Mengonsumsi Telur dari Ayam Mati, Halal atau Haram?

Pertanyaan:

Seorang peternak ayam petelur bercerita ada ayam petelurnya mati seketika. Si peternak ayam yakin dipantat ayamnya yang sudah mati itu ada telur yang sudah jadi belum sempat keluar. Oleh si peternak, telur dari ayam yang sudah mati itu diambil dengan cara mengiris pantat ayam. Apakah telur yang diambil dari ayam yang sudah mati itu halal?

Atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih.

Pertanyaan dari:
Anwar Raamin, Jl. Dr. Angka No. 15 A Purwokerto, Jateng
(Disidangkan pada hari Jum’at, 29 Jumadilawal 1431 H / 14 Mei 2010 M)

Jawaban:

Perlu diketahui bahwa makanan yang diharamkan telah dijelaskan dalam al-Qur’an maupun hadis. Firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Maidah (5): 3;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ… [المآئدة (5): 3]

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, …” [QS. al-Maidah (5): 3]

Di antara makanan yang diharamkan adalah bangkai. Yang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati secara alami seperti tercekik, terpukul, tertanduk oleh binatang lain atau diterkam binatang buas. Berkaitan dengan pertanyaan saudara, ayam yang sudah mati jelas haram dimakan karena termasuk kategori bangkai. Namun, apakah telor yang ada pada dubur ayam yang sudah mati tersebut termasuk haram atau tidak? Memakan telor dari binatang yang bertelor yang keluar pada waktu hidupnya tidak syak (ragu) lagi tentang halalnya, baik binatang yang hidup di darat maupun yang hidup di air. Sedangkan telor dari binatang yang sudah mati karena disembelih itupun jelas halalnya. Namun jika matinya karena tidak disembelih, bisa jadi ada yang beranggapan haram lantaran keluarnya dari binatang yang sudah menjadi bangkai, maka telornya pun ikut menjadi bangkai, jadi sama haramnya.

Baca juga:  Memakan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

Dalam pandangan kami, bahwa telor yang ada pada dubur ayam yang sudah mati pada dasarnya tetap halal untuk dimakan, sekalipun ayam tersebut mati tanpa disembelih. Hal ini karena telor tersebut telah keluar dari perut ayam, hanya saja belum sempat keluar dari dubur ayam yang kemudian mati mendadak tersebut, sehingga bukan bagian dari bangkai. Meskipun demikian, yang perlu diwaspadai adalah penyebab kematian ayam yang mendadak tersebut, karena bisa jadi karena penyakit yang berbahaya, seperti flu burung misalnya. Oleh sebab itu, meskipun pada dasarnya telor tersebut halal untuk dimakan, namun demi menjaga kesehatan sebaiknya tidak usah dikonsumsi, mengingat kematian ayam yang mendadak tersebut bisa jadi karena penyakit yang bisa menular melalui telornya.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No.13, 2010

One Comment

  1. Assalamualaikum, admin, saya ingin bertanya, apakah pakan ayam yang tidak halal berpengaruh terhadap kehalalan telur ayam nya, terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button