Kumandang Azan pada Masa Darurat Covid-19
Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.
Hal ini sesuai dengan hadis-hadis Nabi saw sebagai berikut,
عَنْ نَافِعٍ قَالَ أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ [رواه البخاري]
Dari Nāfi’ (ia meriwayatkan): Ibn ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dajnan, lalu ia mengumandangkan: ṣallū fī riḥālikum (salatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah saw pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan: Salatlah di kendaraan kalian. Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar [HR al-Bukhārī].
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ [رواه مسلم]
Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan ḥayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing). Rawi melanjutkan: Seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn ‘Abbās mengakatan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah saw). Sesungguhnya salat Jumat itu adalah hal yang wajib, namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin [HR Muslim].
Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, bertanggal 29 Rajab 1441 H / 24 Maret 2020 M