Hari RayaShalat

Khutbah Shalat Id, Sekali atau Dua Kali?

Pertanyaan:

Berapa kali khutbah salat ‘Id itu? sekali atau dua kali? Mohon penjelasan.

Drs. Gunari, Jl. Sunan Kalijaga No.1 Ponorogo

Jawaban:

Dari penelusuran hadits yang menyebutkan khutbah di dalam salat ‘Id 2 kali hanya ditemukan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh asy-Syafi’i yang diterima dari Ubaidillah bin Abdillah bin ‘Utbah yang berbunyi:

السُّنَّةُ أَنْ يَخْطُبَ الْإِيْمَامُ فِى الْعِيْدَيْنِ خُطْبَتَيْنِ يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا بِجُلُوْسٍ (رواه الشافع)

Artinya: Adalah Sunnah bagi imam yang berkhutbah pada dua hari raya dengan dua khutbah yang diantarai dengan duduk.

Hadits di atas dikuatkan dengan atas salat Jum’at. Namun menurut asy-Syaukani perkataan “as-Sunnah” dari sanad Ubaidillah bin Abdillah (tabi’in) tidak bisa dijadikan dalil bahwa itu merupakan sunnah Nabi saw.

Sementara Ibnu Majah yang menerima dari Jabir dengan Hadits seperti riwayat asy-Syafi’i di atas, namun sanad Hadits tersebut ada nama Ismail bin Muslim dinilai lemah. Oleh karena itu tidak bisa dijadikan hujjah.

Mencermati keterangan di atas dan mencermati bunyi hadits yang lain yang hanya berbunyi “al-Khutbah” seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

عَنْ سَعْدِ لْلُعَذِّنِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه و سلم يُكَبِّرُ بَيْنَ أَضْعَافِ الْخُطْبَةِ يُكْثِرُالتَّكْبِيْرَ فِى خُطْبَةِ الْعِيْدَيْنِ (رواه ابن ماجه)

Artinya: Adalah Nabi saw mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah dengan memperbanyak takbir di dua khutbah ‘Idaini. (HR. Ibnu Majah).

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa khutbah pada 2 hari raya cukup sekali tanpa diantarai dengan duduk.  

Baca juga:  Ketentuan Shalat Id (Bilangan Takbir, Bacaan di Sela Takbir dan Khutbah)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button