Pertanyaan:
Apakah sah shalat Id dimana khatibnya terlambat datang, tidak sempat shalat Id bersama jamaah, tetapi langsung bertindak sebagai khatib?
Penanya:
Fitri Gunda, da. SMP Muhammadiyah I Alung Barat Talang Jembatan, Lampung Utara 34558
Jawaban:
Masalah yang saudara tanyakan itu sebenarnya sering terjadi dalam masyarakat. Bukanlah suatu keharusan imam selalu merangkap sebagai khatib atau sebaliknya khatib merangkap sebagai imam dalam shalat Id atau shalat Jumat. Memang di masa Rasulullah saw atau di zaman Khulafaur-Rasvidin, Nabi saw. atau Khalifah menjadi imam sekaligus menjadi khatib. Praktik seperti itu tidak memberikan pengertian wajib. Lagi pula kedudukan shalat Id adalah sunah muakkad sedangkan khutbah hukumnya juga sunah. Bisa saja seseorang karena sesuatu hal tidak mendapatkan jamaah shalat Id, dia boleh mengerjakan sendirian tanpa khutbah.
Jadi jangan diambil kesimpulan sesuatu yang selalu dikerjakan Nabi saw. itu hukumnya wajib. Contohnya, Nabi saw. selalu mengerjakan shalat sunah subuh (Fajar) dua rakaat, baik berada di tempat atau sedang bepergian (musafir). Hal itu tidak berarti shalat sunah subuh (Fajar) itu wajib, tetapi hukumnya tetap sunah. Di kalangan ahli usul fikih, ada kaidah yang berkembang yaitu ‘semata-mata selalu dikerjakan, tidak memberikan faidah wajib’
مُجَرَّدُ الْفِعْلِ لَا يُفٍيْدُ الْوُجُوْبِ
Dalam contoh kasus di tempat saudara boleh jadi khatib itu telah mengerjakan shalat Id di rumahnya, baik berjamaah dengan keluarganya ataupun sendirian. Kalau belum, idealnya begitu sampai di lapangan dia mengerjakan shalat berkhutbah. Kalau tidak mengizinkan karena khawatir paга Id lebih dahulu walaupun tidak berjamaah baru kemudian jamaah gelisah dan bubar, boleh khatib itu terus naik ke mimbar untuk berkhutbah. Oleh karena itu sebaiknya ada khatib cadangan, kalau khatib yang ditunggu-tunggu belum datang bisa digantikan oleh khatib cadangan tersebut.
*SM, No. 23 tahun ke-90/2005