Pertanyaan:
Ada seorang yang memberikan seekor kambing kepada Panti Asuhan untuk disembelih guna membayar nazar aqiqah, tetapi oleh Panti Asuhan kambing tersebut tidak disembelih tapi dijual untuk kepentingan Panti, dengan alasan karena anak-anak Panti Asuhan tersebut tidak mau makan daging kambing. Orang yang memberikan nazar aqiqah setelah mendengar berita bahwa kambing tersebut tidak disembelih, ia pun kurang senang. Mohon penjelasan bagaimana persoalan seperti ini?
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Majlis Tarjih Kabupaten Lahat
Jawaban:
Aqiqah hukumnya sunnah, akan tetapi apabila sudah dinazarkan, maka aqiqah yang dinazarkan itu menjadi wajib, dan apabila nazarnya itu dilanggar, ia harus membayar kifarah karena melanggar sumpah. Apabila aqiqah yang dinazarkan itu sudah diserahkan, dalam hal ini kepada Panti Asuhan untuk disembelih dan sekaligus untuk dibagikan dagingnya, maka aqiqah yang dinazarkan itu sudah sah. Semestinya Panti Asuhan yang menerima aqiqah yang dinazarkan mengerti, bahwa pelaksanaan ibadah harus dilkukan sesuai dengan tuntunan syara’, tidak boleh direkayasa.