AkhlakJual Beli

Hukum Membeli Buku atau Kaset Bajakan

Pertanyaan :

Kalau membeli buku atau kaset bajakan apakah berdosa, karena yang original (asli) harganya mahal?

Pertanyaan Dari:
Fauzi, 0812498XXXX, Probolinggo, Jawa Timur
(disidangkan pada Jum’at, 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H / 27 Juni 2008 M)

Jawaban :

Membeli buku atau kaset atau apa saja hasil bajakan itu seharusnya kita hindari. Hal ini karena perbuatan tersebut dapat merugikan orang-orang yang mempunyai hak cipta atas barang-barang itu, dan dalam waktu yang sama menguntungkan para pembajak yang menzalimi mereka. Memang harga barang bajakan pasti lebih murah dari yang original (asli), karena pembajak tersebut tidak perlu bersusah payah menciptakan barang dari awal dan tidak perlu membayar royalti, cukai dan lain-lain. Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ. [المآئدة (5): 2]

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [QS. al-Maidah (5): 2]

Tambahan pula, hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya dan keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 20, 2008.

Baca juga:  Nama "Muhammadiyah" Kaitannya dengan Panggilan Nabi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button