AkhlakMuamalah

Hukum Membelanjakan Harta untuk Gadis Bukan Mahramnya

Pertanyaan:

As-Salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Saya seorang simpatisan Muhammadiyah, sudah lama dan sering membaca halaman-halaman yang ada dalam majalah Suara Muhammadiyah serta sudah memiliki buku Tanya Jawab  Agama yang berjumlah lima jilid dan sudah barang tentu diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah pula. Tapi sejauh ini pula saya belum menemukan hal-hal yang menerangkan tentang sesuatu yang berhubungan dengan hal membelanjakan harta, baik tentang segi hukumnya dan berlaku bagi warga muslim. Tentunya yaitu tentang pembahasan bagaimana hukumnya seorang suami atau seorang laki-laki yang berstatus sudah berkeluarga masih juga mau melayani (atau memberi) pertolongan (pada) seorang gadis non muhrim tanpa sepengetahuan istrinya. Apa hukumnya berdosa dengan dasar perselingkuhan tersebut. Misalnya karena laki-laki itupun  mungkin juga menyenangi gadis tersebut. Sedang gadis tersebut sangat memerlukan sekali pertolongan tersebut yang berupa uang guna keperluan sekolahnya yang dia memang masih sekolah.

Yang jadi pertanyaan saya bagaimana sikap saya kepadanya yang harus saya lakukan agar diri saya tidak mendapat dosa dari perbuatan saya sendiri. Dengan catatan saya tak pernah mengganggunya, tapi saya menyukainya … dan anehnya diapun menganggap saya sebagai teman orang tuanya. Mohon penjelasannya dan dapat dimuat di majalah Suara Muhammadiyah yang sudah barang tentu saya tunggu. Terima kasih atas perhatian pengasuh dari PP Muhammadiyah dan mohon maaf saya tidak dapat mencantumkan nama saya yang sebenarnya.

Wa billahit-taufik wal-hidayah.

Was-Salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Pertanyaan Dari:
B, Cirebon
(Disidangkan pada hari Jum’at, 14 Shafar 1431 H / 29 Januari 2010)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wa rahmatullahi wa barakatuh

Salah satu karakteristik ajaran Islam adalah rahmatan lil-alamîn. Bahwa Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Satu maksud dari karateristik tersebut bahwa ajaran Islam adalah ajaran yang sarat akan manfaat dan mashlahat, baik pada tataran individu maupun sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu Islam mengajarkan pemeluknya untuk memberikan manfaat dan mashlahat kepada orang lain atau sesamanya.

Baca juga:  Perselingkuhan, Bagaimana Hukumnya?

Demikian tercermin pula jika kita melihat konsep harta dalam Islam. Harta dalam Islam  adalah titipan Allah SWT, pemilik seluruh alam raya dan segala isinya, termasuk pemilik harta benda. Seseorang yang beruntung memperolehnya pada hakikatnya hanya menerima titipan amanah untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemiliknya (Allah SWT). Manusia yang dititipi itu berkewajiban memenuhi ketetapan yang digariskan sang Pemilik, baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya.

Zakat merupakan salah satu ketetapan Allah menyangkut harta, pun demikian dengan shadaqah dan infaq. Karena Allah SWT menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia seluruhnya, sehingga ia harus diarahkan guna kepentingan bersama. Manusia adalah makhluk sosial yang berasal dari satu keturunan, sehingga manusia satu dengan yang lainnya adalah saudara. Kebersamaan dan persaudaraan inilah yang mengantarkan kepada kesadaran untuk menyisihkan sebagian harta kekayaan, khususnya kepada mereka yang membutuhkan, baik dalam bentuk kewajiban zakat, maupun shadaqah dan infaq.

Allah berfirman:

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ [الحديد، 57: 7]

Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” [QS. al-Hadid (57): 7]

Oleh karena itu, perbuatan saudara memberikan pertolongan berupa biaya sekolah terhadap gadis yang masih berstatus sekolah tersebut dikarenakan tidak mampu, sesuai dengan firman Allah di atas. Jika perbuatan tersebut didasari niat ikhlas membantu karena Allah SWT tanpa tendensi (motif) apapun dan dilakukan dengan cara-cara yang benar, maka Insya Allah ridha Allah mengiringi saudara. Terkait dengan dilema kasus yang saudara hadapi, dalam hal ini kami menganjurkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Hendaklah pengeluaran harta tersebut diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri anda. Libatkanlah istri dalam hal pemberian yang bisa dikatakan beasiswa  kepada gadis yang anda tolong tersebut.
  2. Perlu diingat bahwa harta yang anda peroleh disebut harta bersama (suami-istri). Jika pengeluarannya tanpa sepengetahuan istri, maka demikian termasuk berdosa.
  3. Hindarilah berdua-duaan  dengan gadis yang anda ketahui bukan anggota keluarga (mahram) tersebut. Mengingat perbuatan tersebut termasuk kategori khalwat yang diperingatkan oleh sabda Rasulullah yang dapat menghantarkan pada perselingkuhan (yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga) dan bahkan perzinaan:
Baca juga:  Zakat Uang Koperasi

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ … [رواه مسلم، 1، كتاب الحج، 424/1341]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw ketika beliau berkhutbah, bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, …” [HR. Muslim; Kitab al-Hajj: 424/1341]

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat memberikan solusi dan pencerahan atas persoalan saudara.

Wallahu ‘alam bish-shawâb.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No.11, 2010

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button