IbadahMuamalah

Dua Bentuk Pelaksanaan Zakat Fitrah

Pertanyaan:

Selama ini pelaksanaan zakat fitrah dilakukan dengan dua cara:

a. Dengan menyerahkan kepada Panitia Zakat Fitrah setempat. Kelemahan cara ini, seringkali sesudah selesai Shalat ‘Ied belum selesai dibagikan kepada yang berhak? Padahal, menurut Hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Ibnu Abbas, zakat fitrah yang makbul kalau diberikan kepada yang berhak sebelum Shalat ‘led.

b. Diberikan sendiri oleh yang bersangkutan, yakni yang mengeluarkan zakat sendiri. Kelemahannya, kami jumpai sesama tetangga saling memberi, sehingga tidak kelihatan siapa yang berhak menerima dan siapa yang wajib mengeluarkan.

Apakah kedua cara itu makbul dan bagaimana cara yang lebih baik lagi, agar maksud agama terpenuhi sesuai dengan hukumnya? (Fabrur Rozi Zaini, Senat Mahasiswa Fak. Syari’ah Paciran Pondok Karangasem, Lamongan, Jatim).

Jawaban:

Dari segi fungsi dan tujuan, melihat teks Hadis yang anda sebutkan, memang itu dasar kita mengeluarkan zakat fitrah, ialah untuk membersihkan diri si shaim (orang yang puasa) dan untuk memberi makan para masakin, dari segi kualifikasi, zakat fitrah itu wajib diterimakan kepada yang berhak, sebelum shalat ‘Ied.

Cara penyampaian kepada sasaran, dahulu secara perseorangan, kemudian sekarang ini dikembangkan dengan melalui panitia, tetapi dalam praktek pelaksanaan sering terdapat kelemahan seperti yang saudara kemukakan.

Kelemahan cara pertama (menyerahkan kepada panitia) tidak sempurnanya penyampaian, sedang kelemahan cara kedua (cara perorangan) ialah tidak jelasnya fungsi dan tujuan zakat seperti anda kemukakan.

Mengingat cara yang pertama adalah pengembangan dari cara yang kedua, sedangkan kelemahan cara yang pertama yang lebih ringan, maka perlu pemikiran bagaimana mencari jalan keluar agar jangan sampai terjadi kasus belum terbaginya sebagian (tentu sangat kecil jumlahnya dibanding dari jumlah yang sudah dibagikan) dari zakat fitrah itu.

Menurut pengamatan, agar pembagiannya lebih terarah dan jangan sampai ada sisa yang belum terbagi sebelum shalat ‘Ied, perlu peningkatan kesadaran para muzakki untuk jangan sampai terlambat menyampaikannya kepada panitia.

Di samping itu harus juga ada peningkatan perencanaan dan tekad serta tanggung jawab panitia untuk jangan sampai terjadi ada sisa zakat yang belum terbagikan sebelum Shalat ‘led. Karena pelaksanaan zakat fitrah itu sudah setiap tahun berlangsung jadi untuk pelaksanaan tidak begitu banyak masalah kalau saja panitia selalu memperhatikan kekurangan-kekurangan tahun sebelumnya, untuk ditingkatkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lebih berhasil dari tahun sebelumnya.

Yang juga tidak kurang pentingnya, ialah faham yang sama, akan makna dan tanggung jawab panitia penerima dan pembagi zakat fitrah. Karena bentuk pembagi itu adalah panitia, perlu dicatat kekurangan panitia sesuatu waktu untuk di atasi waktu berikutnya. Selamat bekerja semoga lebih berhasil. I’maluu fakulun muyassarun.

Baca juga:  Modal dan Keuntungan Apakah Wajib Dizakati?

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button