IbadahShalat

Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah

Pertanyaan:

Tentang berjabat tangan setelah shalat jama’ah antara laki-laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita apa dasar hukumnya?

Jawaban:

Berjabat tangan antara sesama Muslim adalah perilaku yang dianjurkan. Sebagai-mana hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqy dari Ibnu Abbas:

Artinya: Berjabat-tanganlah kamu sekalian, karena akan menghilangkan dendam atau dengki dari hatimu sekalian.

Berjabat tangan jika dikaitkan dengan contoh dari Nabi khususnya seusai shalat berjama’ah, team fatwa belum menemukan dalilnya. Kecuali hadits yang menunjukkan adanya jabat tangan tetapi dalam peristiwa jama’ah shalat telah selesai sama sekali dan jama’ah mulai bubar meninggalkan masjid. Waktu itu nabi datang di suatu wilayah baru, sehingga masyarakat beramai-ramai ingin mengenal lebih dekat kepada nabi. Sementara itu beliau membiarkan tangannya dipegang oleh para jama’ah. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Juhaifah:

عَنِ الْحَكَمِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ قَالَ: خَرَجَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ. قَالَ شُعْبَةُ وَزَادَ فِيْهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيْهِ أَبِى جُحَيْفَةَ قَالَ: كَانَ يَمُرُّمِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَ قَالَ النَّاس فَجَعَلُوْا يَأْخُذُوْنَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهُهُمْ قَالَ: فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِى فَإِذَاهِىَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ (رواه البخارى)  

 Artinya: Rasulullah saw pergi pada waktu tengah hari ke Batha’ lalu berwudhu kemudian beliau shalat Dzuhur dua raka’at dan Ashar dua raka’at. Di hadapannya ditancapkan tongkat. Syu’bah berkata dan Aun menambahkan periwayatan yang diterima dari ayahnya Abu Juhaifah. Ia berkata para wanita berlalu di belakang tongkat itu dan orang-orang serentak bangun seusai menunaikan shalat kemudian memegang tangan nabi dan mereka menyapu wajah mereka dengan tangannya. Dan akupun memegang tangan nabi dam aku letakkan di wajahku, aku rasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi dari bau kasturi. (HR. Muslim)

Kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa zikir itu dianjurkan setelah melaksanakan shalat. Janganlah kita mengajak berjabat tangan dengan orang-orang yang sedang khusyu’ berzikir. Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jama’ah shalat, sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya.

Baca juga:  Zakat Harta yang Dihutang dan Pinjaman

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button